LEBAK, Faktamerah.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menyampaikan hasil uji laboratorium terhadap kualitas air Sungai Cilangkahan yang berada di sekitar perbatasan Desa Pagelaran dan Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tingkat pencemaran air sungai disebut berada dalam kategori rendah. Meski demikian, temuan adanya parameter pencemar menjadi perhatian pemerintah daerah di tengah keluhan masyarakat mengenai kondisi Sungai Cilangkahan.
Kepala DLH Kabupaten Lebak menyatakan pihaknya akan memberikan imbauan kepada sejumlah pelaku usaha yang terindikasi memiliki aktivitas yang berpotensi memengaruhi kualitas air sungai agar memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut menjadi respons awal DLH setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap sampel air Sungai Cilangkahan.
Aliansi Minta Pengawasan Tidak Sekadar Imbauan
Rencana pemberian imbauan tersebut mendapat tanggapan dari Aliansi Peduli Lingkungan bersama masyarakat terdampak.
Perwakilan Aliansi, Rudiana, meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada langkah persuasif, tetapi juga melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Ia juga meminta masyarakat dilibatkan dalam proses pemantauan lapangan berikutnya. Menurutnya, warga yang tinggal di sekitar sungai dapat memberikan informasi mengenai kondisi lingkungan yang mereka temui sehari-hari.
“Jangan hanya datang, ambil sampel, lalu pergi tanpa sepengetahuan warga yang paling merasakan dampaknya. Kami yang setiap hari tinggal di tepi sungai ini, kami yang paling tahu mana sumbernya,” ujar Rudiana.
Selain keterlibatan masyarakat, Aliansi meminta DLH memeriksa kepatuhan setiap pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan, termasuk keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta pemenuhan baku mutu air limbah.
Rudiana menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, ia meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Himbauan saja belum cukup. Jangan biarkan peringatan sekadar menjadi formalitas tanpa dampak nyata,” katanya.
Warga Keluhkan Kondisi Air Sungai
Di sisi lain, sejumlah warga di sekitar Kampung Kalibaru, Cipinang, dan Rawa Buaya mengeluhkan kondisi Sungai Cilangkahan.
Warga menyebut air sungai dalam kondisi keruh hingga berwarna gelap dan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Mereka juga melaporkan pernah menemukan ikan mati yang mengapung di aliran sungai serta bangkai ayam yang terbawa arus.
Keluhan tersebut merupakan keterangan warga di lapangan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai penyebab serta sumbernya.
Warga menyatakan saat ini mereka tidak lagi memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan dan ikut mengawal proses pemantauan maupun pemulihan kualitas sungai.
“Kami tidak menuntut yang berlebihan. Kami hanya ingin sungai kami kembali jernih dan aman. Jika ada perusahaan yang melanggar aturan, berikan tindakan sesuai hukum,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Enam Aktivitas Disebut Perlu Diverifikasi
Dalam identifikasi awal yang disampaikan masyarakat dan Aliansi, terdapat sejumlah aktivitas usaha yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan dampaknya terhadap Sungai Cilangkahan.
Aktivitas tersebut meliputi:
- Pabrik pengolahan sagu;
- Pabrik penggilingan padi;
- Pabrik pengolahan atau gesekan kayu;
- Pabrik tahu;
- Tambak udang; dan
- Dugaan aktivitas pembuangan bangkai ayam yang disebut warga berkaitan dengan lingkungan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Daftar tersebut merupakan indikasi awal dari masyarakat dan Aliansi, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai sumber pencemaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Lima Tuntutan Masyarakat
Aliansi Peduli Lingkungan bersama masyarakat kemudian menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui DLH.
Pertama, melibatkan masyarakat dan Aliansi dalam kegiatan pemantauan lapangan.
Kedua, memberikan sanksi administratif atau tindakan lain sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Ketiga, melakukan pemantauan kualitas air secara berkala dan berkelanjutan.
Keempat, memverifikasi dokumen dan kepatuhan lingkungan para pelaku usaha, termasuk fungsi IPAL serta pemenuhan baku mutu.
Kelima, melakukan langkah pemulihan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan atau pencemaran yang membutuhkan penanganan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai jadwal rinci pelaksanaan pemantauan lanjutan maupun target pemulihan kualitas air Sungai Cilangkahan.
Masyarakat berharap hasil uji laboratorium tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan memastikan setiap aktivitas usaha di sekitar sungai berjalan sesuai ketentuan lingkungan.
(Kabiro Lebak/Red)
![]()







