SERANG, FAKTAMERAH.COM – Sejumlah warga RT 05 dan RT 04/RW 01, Kampung Bayur, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah tersebut.
Klarifikasi disampaikan warga pada Selasa (1/9/2026), menyusul pemberitaan salah satu media online berjudul “Usai Radioaktif, Lahan Sawah di Nambo Udik Cikande Kini Tercemar B3” yang diterbitkan pada Senin (31/8/2026).
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya lokasi penumpukan material yang diduga merupakan limbah B3 dan berada di area yang disebut sebagai lahan persawahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi, mereka menyebut area tersebut bukan merupakan lahan persawahan, melainkan lapangan sepak bola yang biasa dikenal sebagai lapangan sepak bola Kampung Bayur.
Salah seorang warga RT 05/RW 01 yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Doni mengatakan, warga di lingkungannya tidak merasa dirugikan maupun mengalami dampak pencemaran akibat keberadaan material yang berada di lokasi tersebut.
“Kami warga RT 05/RW 01 tidak merasa dirugikan dengan adanya tumpukan yang diduga limbah B3 di atas lapangan sepak bola Kampung Bayur,” ujar Doni kepada awak media di lokasi.
Ia juga membantah adanya sawah maupun sumur warga di area yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.
“Kalau dilihat langsung di lokasi, tempatnya berada di atas lapangan sepak bola. Tidak ada sawah, apalagi sumur milik warga yang kemudian merasa tercemar,” katanya.
Menurutnya, kondisi faktual di lapangan perlu disampaikan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan persepsi yang berbeda dengan kondisi sebenarnya.
Warga RT 04 Sampaikan Keterangan Serupa
Keterangan serupa disampaikan sejumlah warga RT 04/RW 01 Kampung Bayur yang ditemui tidak jauh dari area Masjid.
Mereka menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuan dan kondisi yang mereka lihat di lokasi, tidak terdapat lahan persawahan maupun sumur warga di area tempat material tersebut berada.
“Kami warga RT 04 menyampaikan bahwa di lokasi itu tidak ada sawah dan tidak ada sumur warga. Itu kenyataannya kalau melihat langsung ke lokasi,” ungkap salah seorang warga.
Warga berharap pemberitaan terkait persoalan lingkungan di Desa Nambo Udik dapat mengedepankan verifikasi langsung di lapangan, keberimbangan informasi, serta memberikan ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan.
Mereka menilai klarifikasi tersebut penting disampaikan sebagai bagian dari informasi publik agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi lokasi yang menjadi perhatian.
Status Material Masih Perlu Verifikasi
Terlepas dari adanya klarifikasi warga mengenai kondisi lokasi, jenis, karakteristik, serta status material yang berada di area tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan warga maupun pemberitaan.
Untuk memastikan apakah material tersebut benar termasuk limbah B3 atau bukan, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan limbah B3 tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui hasil pemeriksaan maupun keterangan resmi dari pihak berwenang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
![]()






