CILEGON, FaktaMerah.com – Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, mendapat sorotan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri.
Syamsul meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan status legalitas kegiatan pertambangan tersebut. Ia menilai, apabila aktivitas tersebut benar berlangsung tanpa izin, maka perlu ada tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau benar aktivitas tersebut ilegal, tentu harus ada langkah tegas sesuai aturan. Jangan sampai persoalan seperti ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar Syamsul, Rabu (2/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soroti Pengawasan Pemerintah
Sorotan Syamsul tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga mekanisme pengawasan di tingkat kewilayahan.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Ciwandan, Camat Ciwandan Agus Ariyadi disebut menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui adanya kegiatan tersebut.
“Saya baru tahu, selama ini belum dengar,” demikian pernyataan Agus sebagaimana disampaikan Syamsul.
Menurut Syamsul, pernyataan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi mengenai efektivitas pengawasan di wilayah.
“Kalau aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah kecamatan, tetapi pemerintah kewilayahan baru mengetahui setelah persoalan ini disorot, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan selama ini berjalan,” katanya.
Dinas ESDM Diminta Verifikasi Lapangan
Syamsul kemudian mengaku melakukan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melalui Sekretaris Dinas, H. Dedi.
Menurut Syamsul, dalam komunikasi tersebut pihak Dinas ESDM menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan yang dimaksud diduga tidak memiliki legalitas dan meminta informasi titik lokasi untuk dilakukan pengecekan ke lapangan.
“Saat saya konfirmasi, Sekretaris Dinas ESDM menyampaikan bahwa tambang tersebut ilegal dan meminta titik lokasinya untuk dilakukan pengecekan lapangan,” ujar Syamsul.
Pernyataan tersebut, menurut Syamsul, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen perizinan.
Ia menegaskan, status legal atau ilegal suatu kegiatan pertambangan semestinya ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan dokumen resmi dari instansi berwenang, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar.
Polda Banten Didesak Turun Tangan
Syamsul juga meminta Polda Banten bersama instansi terkait melakukan pengecekan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Ciwandan.
Menurutnya, aktivitas pertambangan dapat berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari legalitas, keselamatan kerja, lalu lintas kendaraan pengangkut material hingga potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kalau benar aktivitas tersebut ilegal, pertanyaannya bagaimana kegiatan itu bisa berlangsung? Apakah pengawasannya belum berjalan atau ada persoalan lain? Ini yang harus dijelaskan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Ia meminta aparat tidak mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
“Yang kami dorong adalah penegakan aturan berdasarkan fakta dan bukti. Kalau memang tidak memiliki izin, tindak sesuai hukum. Kalau ternyata memiliki legalitas, tentu legalitasnya dapat dijelaskan kepada publik,” katanya.
Wali Kota dan DPRD Cilegon Diminta Pastikan Pengawasan
Selain aparat penegak hukum dan Dinas ESDM, Syamsul meminta Pemerintah Kota Cilegon serta DPRD Kota Cilegon ikut memastikan persoalan tersebut mendapatkan penanganan yang transparan.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk memastikan aktivitas usaha di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat.
“Wali kota dan DPRD jangan hanya menunggu laporan. Turun ke lapangan, lihat faktanya, dan pastikan masyarakat mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Syamsul menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan tersebut ilegal, maka penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Hingga berita ini ditayangkan, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pengelola atau pemilik aktivitas pertambangan, pemerintah kelurahan setempat, Kecamatan Ciwandan, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta Polda Banten mengenai status perizinan dan hasil pemeriksaan lapangan.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Redaksi
![]()







