SORONG, FaktaMerah.com – Keluarga besar Marga Makmini melakukan aksi pemalangan di Pasar Mariat, Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (21/9/2026).
Pemalangan dilakukan dengan menutup akses masuk dan keluar pasar, mulai dari pintu depan hingga bagian belakang Pasar Mariat. Aksi tersebut berdampak pada aktivitas jual beli serta arus kendaraan di kawasan pasar.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum Marga Makmini, Fery O.SH., mengatakan pemalangan dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong terkait penggunaan lahan Pasar Mariat.
Menurut Fery, pihaknya tidak akan membuka palang sebelum ada pertemuan dan jawaban dari pemerintah daerah terhadap aspirasi yang disampaikan Marga Makmini.
“Beberapa bulan lalu, kami telah melakukan pernyataan bersama dengan Bupati melalui Kepala Pertanahan Yulius Balinsa, S.Pd., M.AP., bersama pihak pertama Nofita Makmini,” ujar Fery.
Ia menyebut terdapat enam poin aspirasi yang menjadi dasar tuntutan Marga Makmini.
Pertama, tuntutan pembayaran atau ganti rugi terkait Pasar Mariat. Kedua, tuntutan pembayaran sebesar Rp50 miliar. Ketiga, permintaan perhatian terhadap pendidikan anak-anak keluarga Marga Makmini, mulai dari tingkat SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
Keempat, permintaan fasilitas atau los khusus bagi keluarga Marga Makmini. Kelima, permintaan agar terdapat perhatian khusus dalam penerimaan pegawai pasar. Keenam, permintaan agar keluarga Marga Makmini diprioritaskan dalam setiap penerimaan PNS selama pemerintah menggunakan tanah yang disebut sebagai tanah Pasar Mariat.
“Jadi tuntutan dan pernyataan kami ada enam aspirasi,” kata Fery.
Fery menegaskan, pihaknya akan mempertahankan aksi pemalangan apabila belum ada pertemuan antara Marga Makmini dengan Pemerintah Kabupaten Sorong untuk membahas tuntutan tersebut.
“Jika belum ada pertemuan antara kami, Marga Makmini, dengan pemerintah daerah, maka akan terus kami palang,” ujarnya.
Ia menambahkan, aksi tersebut telah diketahui aparat kepolisian. Menurut Fery, pihak kepolisian di tingkat Polsek juga akan membantu menyampaikan aspirasi Marga Makmini kepada pemerintah daerah.
“Kami akan tetap melakukan pemalangan sampai ada yang bertemu dengan klien saya untuk menjawab aspirasi kami,” tutup Fery.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Kabupaten Sorong terkait tuntutan Marga Makmini tersebut. (Onim/Dedi)
![]()






