PJS Papua Barat Daya Desak KPK Cermati Dugaan Kejanggalan Pengurusan Dana Pensiun PNS di Sorong

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SORONG, FAKTAMERAH.COM – Ketua Divisi Humas dan Publikasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Papua Barat Daya, Dedi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati dugaan kejanggalan dalam proses pengurusan hak pensiun pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Papua Barat Daya.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan dari seorang warga terkait proses administrasi pengurusan hak pensiun melalui layanan Bank Mandiri Taspen.

Dedi menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun aparatur negara perlu mendapat perhatian serius guna memastikan hak para pensiunan maupun ahli warisnya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

PJS Minta KPK Cermati Pengelolaan Dana Pensiun

Dalam keterangannya pada Rabu (29/10/2026), Dedi meminta aparat penegak hukum, khususnya KPK, melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pensiun.

Ia juga menyebut sejumlah lembaga keuangan dan badan usaha milik negara (BUMN), termasuk Bank Mandiri Taspen, Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta Danantara, yang menurutnya perlu dimintai keterangan apabila terdapat bukti keterkaitan dengan dugaan persoalan tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti yang disampaikan dalam keterangan tersebut yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi maupun keterlibatan lembaga-lembaga yang disebutkan.

Ahli Waris Keluhkan Proses Administrasi

Persoalan ini bermula dari keluhan seorang warga berinisial DJ, yang mengaku mengalami kendala saat mengurus administrasi hak pensiun keluarganya.

DJ merupakan ahli waris dari AN, seorang perempuan yang telah meninggal dunia dan sebelumnya tercatat sebagai penerima manfaat pensiun.

Menurut DJ, pihak keluarga telah mengambil formulir dan berupaya melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pengurusan tersebut.

Baca Juga:  Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian

“Kami sudah mengambil formulir, mengisinya, serta berusaha memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diberikan pihak Bank Mandiri Taspen,” ungkap DJ.

Meski demikian, DJ mengakui bahwa ketika berkas dikembalikan kepada petugas, masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang belum lengkap.

Ia menyebut petugas telah memberikan penjelasan mengenai dokumen tambahan yang harus dipenuhi.

“Petugas menyampaikan agar kami menunggu informasi selanjutnya. Mereka mengatakan akan menghubungi kami kembali,” ujar DJ menirukan penjelasan petugas.

DJ berharap proses administrasi tersebut dapat segera diselesaikan sehingga hak yang menjadi kewenangan ahli waris dapat diproses sesuai peraturan.

Perlu Klarifikasi dan Penelusuran Lebih Lanjut

Menanggapi persoalan tersebut, Dedi berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengurusan hak pensiun, termasuk persyaratan administrasi dan estimasi waktu penyelesaian.

Ia juga meminta agar setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Meski demikian, kendala administrasi dalam pengurusan dana pensiun tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya bukti yang memadai.

Diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah persoalan yang dialami ahli waris tersebut merupakan kendala administratif atau terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen, BRI, Danantara, maupun KPK terkait pernyataan Dedi.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan guna memastikan pemberitaan tetap berimbang serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(DEO)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Ida di PN Depok Masuki Babak Akhir, Kuasa Hukum Soroti Bukti Penetapan Tersangka
Ketua LSM KPK PBD Soroti Dugaan Sengketa Tanah Adat di Proyek Dermaga Folley Senilai Rp186 Miliar
Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa
Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas
Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers
Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006
Polres Serang Terima Informasi GWI Terkait Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Praperadilan Ida di PN Depok Masuki Babak Akhir, Kuasa Hukum Soroti Bukti Penetapan Tersangka

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Ketua LSM KPK PBD Soroti Dugaan Sengketa Tanah Adat di Proyek Dermaga Folley Senilai Rp186 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:18 WIB

PJS Papua Barat Daya Desak KPK Cermati Dugaan Kejanggalan Pengurusan Dana Pensiun PNS di Sorong

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru