SORONG, FAKTAMERAH.COM – Ketua Divisi Humas dan Publikasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Papua Barat Daya, Dedi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati dugaan kejanggalan dalam proses pengurusan hak pensiun pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Papua Barat Daya.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan dari seorang warga terkait proses administrasi pengurusan hak pensiun melalui layanan Bank Mandiri Taspen.
Dedi menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun aparatur negara perlu mendapat perhatian serius guna memastikan hak para pensiunan maupun ahli warisnya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PJS Minta KPK Cermati Pengelolaan Dana Pensiun
Dalam keterangannya pada Rabu (29/10/2026), Dedi meminta aparat penegak hukum, khususnya KPK, melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pensiun.
Ia juga menyebut sejumlah lembaga keuangan dan badan usaha milik negara (BUMN), termasuk Bank Mandiri Taspen, Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta Danantara, yang menurutnya perlu dimintai keterangan apabila terdapat bukti keterkaitan dengan dugaan persoalan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti yang disampaikan dalam keterangan tersebut yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi maupun keterlibatan lembaga-lembaga yang disebutkan.
Ahli Waris Keluhkan Proses Administrasi
Persoalan ini bermula dari keluhan seorang warga berinisial DJ, yang mengaku mengalami kendala saat mengurus administrasi hak pensiun keluarganya.
DJ merupakan ahli waris dari AN, seorang perempuan yang telah meninggal dunia dan sebelumnya tercatat sebagai penerima manfaat pensiun.
Menurut DJ, pihak keluarga telah mengambil formulir dan berupaya melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pengurusan tersebut.
“Kami sudah mengambil formulir, mengisinya, serta berusaha memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diberikan pihak Bank Mandiri Taspen,” ungkap DJ.
Meski demikian, DJ mengakui bahwa ketika berkas dikembalikan kepada petugas, masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang belum lengkap.
Ia menyebut petugas telah memberikan penjelasan mengenai dokumen tambahan yang harus dipenuhi.
“Petugas menyampaikan agar kami menunggu informasi selanjutnya. Mereka mengatakan akan menghubungi kami kembali,” ujar DJ menirukan penjelasan petugas.
DJ berharap proses administrasi tersebut dapat segera diselesaikan sehingga hak yang menjadi kewenangan ahli waris dapat diproses sesuai peraturan.
Perlu Klarifikasi dan Penelusuran Lebih Lanjut
Menanggapi persoalan tersebut, Dedi berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengurusan hak pensiun, termasuk persyaratan administrasi dan estimasi waktu penyelesaian.
Ia juga meminta agar setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Meski demikian, kendala administrasi dalam pengurusan dana pensiun tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya bukti yang memadai.
Diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah persoalan yang dialami ahli waris tersebut merupakan kendala administratif atau terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen, BRI, Danantara, maupun KPK terkait pernyataan Dedi.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan guna memastikan pemberitaan tetap berimbang serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(DEO)
![]()






