SORONG, FaktaMerah.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Papua Barat Daya (PBD), Adrianus Wanma, menyoroti dugaan belum tuntasnya penyelesaian hak atas tanah adat milik Marga Moom dan Fadimpo yang berkaitan dengan pembangunan Dermaga Penyeberangan Folley di Distrik Misool Barat, Kabupaten Raja Ampat.
Adrianus meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai proses pengadaan tanah, luas lahan yang digunakan, serta penyelesaian hak ulayat masyarakat adat di lokasi pembangunan dermaga tersebut.
Menurut Adrianus, persoalan ini perlu mendapat perhatian karena nilai anggaran pembangunan yang disebut mencapai Rp186.020.376.430 atau sekitar Rp186 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut pihaknya memiliki salinan Akta Kuasa Nomor 06 tertanggal 22 Juni 2023 yang dibuat di hadapan notaris Akhmad Faqih Mursid, S.H., M.Kn. Dokumen tersebut, menurut Adrianus, menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk meminta kejelasan terkait persoalan tanah adat tersebut.
Adrianus juga mempertanyakan perubahan luas lahan yang disebut semula 12.500 meter persegi menjadi 30.056 meter persegi berdasarkan hasil penilaian (appraisal).
Namun, dasar pengukuran, hasil penilaian, status kepemilikan lahan, serta mekanisme penyelesaian hak atas tanah tersebut masih perlu diklarifikasi kepada instansi terkait.
Pemalangan Disebut sebagai Bentuk Protes Masyarakat Adat
Adrianus mengatakan pemalangan di lokasi pembangunan yang menurut keterangannya berlangsung sejak April 2026 hingga 20 September 2026 merupakan bentuk protes masyarakat adat Matbat dari Keret Marga Moom.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui dialog dan pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah serta pemenuhan hak masyarakat adat.
“Pemalangan itu merupakan bentuk protes masyarakat adat karena persoalan hak atas tanah mereka dinilai belum diselesaikan. Kami meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan dokumen yang sah,” kata Adrianus kepada wartawan.
Ia juga merujuk pada Risalah KSP poin 3 yang menurutnya memuat arahan agar pemerintah daerah menyelesaikan persoalan tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN.
Isi lengkap risalah tersebut, termasuk konteks dan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya, perlu diperiksa untuk memastikan dasar dan mekanisme penyelesaian yang dimaksud.
Meminta Audiensi dengan Kejari Sorong
Untuk memperoleh kejelasan hukum, Adrianus menyatakan telah mengajukan permohonan audiensi kepada Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada 20 September 2026.
Menurut keterangannya, audiensi tersebut direncanakan berlangsung pada 28 September 2026 dengan mengundang Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat.
Namun, hingga 29 Oktober 2026, Adrianus mengaku belum memperoleh penyelesaian atau kepastian audiensi sebagaimana yang diharapkannya.
“Saya berharap Kejaksaan Negeri Sorong dapat memfasilitasi audiensi agar semua pihak yang berkaitan dengan persoalan ini bisa memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Adrianus meminta pihak Kejari Sorong memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut permohonan tersebut.
Keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Sorong, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai perkembangan persoalan ini.
Adrianus Minta Dokumen Pengadaan Tanah Dibuka
Dalam audiensi yang diharapkannya berlangsung, Adrianus meminta pemerintah daerah dan instansi terkait menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pengadaan tanah serta pembangunan Dermaga Penyeberangan Folley.
Ia menyebut sejumlah dokumen yang menurutnya perlu diperiksa, yaitu:
- Dokumen perencanaan pengadaan tanah tahun 2013, termasuk dasar perencanaan dan penetapan lokasi.
- Dokumen pembentukan panitia pengadaan tanah, termasuk keputusan pejabat berwenang apabila dipersyaratkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Dokumen pendataan, pengukuran, dan pelepasan hak atas tanah adat Marga Moom dan Fadimpo, termasuk bukti persetujuan dan penyelesaian hak apabila telah dilakukan.
- Dokumen sertifikat atau bukti status hak atas tanah dari instansi pertanahan, apabila tersedia dan relevan dengan status lahan yang digunakan.
- Dokumen penilaian ganti kerugian, pembayaran, serta dasar penggunaan anggaran pembangunan, untuk memperjelas proses pengadaan tanah dan penyelesaian hak pihak yang berkepentingan.
Menurut Adrianus, keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian terhadap hak masyarakat adat.
“Dokumen-dokumen itu perlu dibuka dan diperiksa bersama. Dengan begitu, dapat diketahui bagaimana proses pengadaan tanah dilakukan, bagaimana status lahannya, serta apakah hak masyarakat adat sudah diselesaikan sesuai ketentuan,” katanya.
Mendorong Klarifikasi dan Penyelesaian
Adrianus berharap persoalan tanah adat yang berkaitan dengan pembangunan Dermaga Penyeberangan Folley dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum, pemeriksaan dokumen, dan dialog antara masyarakat adat dengan pemerintah.
Ia juga meminta instansi berwenang memberikan penjelasan mengenai nilai anggaran pembangunan yang disebut mencapai Rp186.020.376.430 serta kaitannya dengan proses pengadaan dan penyelesaian hak atas tanah.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat, Kejaksaan Negeri Sorong, dan instansi pertanahan terkait masih diperlukan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
(DJ/DD)
![]()






