Dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Bandung, Korban Tempuh Jalur Hukum dan Minta Perlindungan Negara

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, FAKTAMERAH.COM – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bandung Jawa Barat, saat seorang warga bernama Natanael Kasmin mengaku menjadi korban penyalahgunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang secara sah masih tercatat atas namanya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

Menurut penuturan korban Natanael kepada Redaksi Infojalanan di kantor Organisasi Hukum PPHI Jawa Barat Jalan Batununggal kota Bandung, Kamis 29 Januari 2026 menjelaskan bahwa sertifikat tersebut sebelumnya hanya dititipkan kepada seseorang untuk keperluan pengecekan di Notaris terkait rencana transaksi jual beli.

Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, sertifikat tersebut diduga dialihkan dan digadaikan kepada pihak lain melalui perjanjian bawah tangan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak pernah menjual, menggadaikan, atau memberikan kuasa kepada siapa pun atas tanah dan bangunan tersebut. Sertifikat itu hanya saya titipkan untuk pengecekan notaris,” ujar Natanael.

Lebih lanjut, Natanael mengungkapkan bahwa pihak yang saat ini menguasai sertifikat tersebut sempat mendatangi kediamannya bersama sejumlah orang yang diduga preman dan menyatakan akan mengambil alih rumah berdasarkan sertifikat tersebut. Tindakan itu dianggap oleh korban sebagai bentuk intimidasi dan dugaan perampasan hak atas tanah.

Selanjutnya, korban berniat melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan mafia tanah ini ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada tanggal 30 januari 2026 dengan didampingi oleh Perkumpulan Praktisi Hukum Masyarakat Indonesia (PPHI) Jawa Barat

Korban juga akan melakukan pengaduan ke Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia juga meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum agar hak kepemilikannya atas tanah dan bangunan tetap terlindungi.

Baca Juga:  Warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo Ajukan Gugatan Perdata ke PN Jakpus soal Nilai Ganti Rugi Tanah

Saat ini korban mendapatkan pendampingan hukum dari Perkumpulan Praktisi Hukum Masyarakat Indonesia (PPHI) yang diketuai oleh Muhamad Said Karim SH dan rekan-rekannya yang menilai bahwa kasus ini dianggap mencerminkan praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat, dengan modus yang kerap terjadi meliputi penyalahgunaan sertifikat asli, perjanjian ilegal di bawah tangan, hingga intimidasi terhadap pemilik sah tanah.

Dalam kesempatan ini PPHI juga menghimbau agar masyarakat tidak sembarangan menyerahkan dokumen pertanahan kepada pihak lain, selalu melakukan pengecekan status tanah di Kantor Pertanahan, serta segera melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan indikasi perampasan hak atas tanah.

Muhamad Said Karim SH sebagai ketua Perkumpulan Praktisi Hukum Masyarakat Indonesia (PPHI) Jawa Barat menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada Natanael Kasmin dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan dalam mengusut dugaan praktik mafia tanah tersebut.

“Setiap upaya penguasaan tanah tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tegas Muhamad Said Karim SH.

Berikut nama-nama Kuasa dari PPHI JABAR yang akan memberikan pendampingan pada korban untuk kasus diatas :

1. Relia Suprayitno, SH
2. Rodiansyah Nazibuloh, SH
3. Muhamad Said Karim SH
4. Irwansyah Hasan SH
5. H.Cecep Dadan Nurodin SH
6. Dewi.Rosdiani, SH.,MH
7. Dadah Junaedi SH
8. Fachriadi, SH
9. Erni Rosidah.SH.MH
10. Ahmad Trisana Marseda.SH.MH
11. Shahnaz Nur Berliani SH
12. Riara Puja Prasasti, SH

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB