Warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo Ajukan Gugatan Perdata ke PN Jakpus soal Nilai Ganti Rugi Tanah

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | FAKTAMERAH.COM – Kuasa hukum warga RW 09 dan RW 012 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dari Kantor Hukum IZA & Partners, secara resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini diajukan sebagai upaya hukum warga untuk memperoleh kepastian penilaian appraisal ganti kerugian tanah yang dinilai berada jauh di bawah harga pasar.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo melalui kuasa hukum Muhamad Ali, S.H., M.H. dan Ezekhiel Bata, S.H., M.H. Pendaftaran gugatan dilakukan melalui sistem E-Court pada Senin, 6 Januari 2026, dan pada hari ini tim kuasa hukum mendatangi PN Jakarta Pusat untuk melakukan registrasi surat kuasa serta kelengkapan administrasi gugatan.
Langkah hukum ini ditempuh karena warga menilai adanya perbedaan signifikan antara nilai appraisal ganti kerugian yang ditawarkan dengan harga pasar tanah di wilayah tersebut. Berdasarkan penilaian warga, nilai ganti kerugian yang ditawarkan berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp15 juta per meter persegi, sementara harga pasar tanah di kawasan Duri Pulo diperkirakan berkisar Rp45 juta hingga Rp60 juta per meter persegi.
Perwakilan Kantor Hukum IZA & Partners menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara untuk mencari keadilan melalui mekanisme peradilan.
“Kami mengajukan gugatan ini sebagai bentuk ikhtiar hukum agar permasalahan yang dihadapi warga dapat diuji dan diputuskan melalui proses peradilan yang sah,” ujar kuasa hukum kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa materi gugatan telah disusun berdasarkan dokumen, data, dan ketentuan hukum yang berlaku, serta menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum berharap proses persidangan dapat berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan. Sementara itu, warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan putusan terbaik berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga:  Banjir Rendam Halaman Mushollah Alhidayah karang Timur, warga Harap perhatian pemkot Tangerang

( Red )

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pulomerak Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Laut di Perairan Pulau Tempurung
Jalan Baru Diduga Jadi Parkir Liar, Aparat Ke Mana? Dishub dan Satpol PP Diminta Jangan Tutup Mata
Kios Furnitur dan Warung Terbakar di Ciledug Tangerang, Damkar Dikerahkan
Polda Banten Perbarui Informasi Penemuan Jasad di Baros, Identitas Masih Menunggu Hasil Laboratorium
Jasad Pria Ditemukan di Pantai Labuan, Polda Banten Sebut Bukan Korban Kapal Arupadhatu 1
Renovasi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Oknum Sekwan Diduga Atur Proyek
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tidak Terkait KM Arupadatu I
Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Polsek Pulomerak Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Laut di Perairan Pulau Tempurung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Jalan Baru Diduga Jadi Parkir Liar, Aparat Ke Mana? Dishub dan Satpol PP Diminta Jangan Tutup Mata

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Kios Furnitur dan Warung Terbakar di Ciledug Tangerang, Damkar Dikerahkan

Rabu, 30 September 2026 - 17:02 WIB

Polda Banten Perbarui Informasi Penemuan Jasad di Baros, Identitas Masih Menunggu Hasil Laboratorium

Minggu, 27 September 2026 - 14:56 WIB

Jasad Pria Ditemukan di Pantai Labuan, Polda Banten Sebut Bukan Korban Kapal Arupadhatu 1

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB