BLORA, FaktaMerah.com – Perum Perhutani Blora Raya yang meliputi KPH Randublatung, KPH Blora, KPH Cepu, dan KPH Kebonharjo melakukan koordinasi dengan Polres Blora dalam rangka memperkuat sinergi pengamanan kawasan hutan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta penanganan dugaan perburuan liar.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Polres Blora, Jumat (4/9/2026), dan dihadiri Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., beserta jajaran serta para Administratur KPH di wilayah Blora Raya.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan kerja sama antara Perhutani dengan kepolisian dalam menjaga keamanan serta kelestarian kawasan hutan di Kabupaten Blora.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Administratur KPH Randublatung Rovi Tri Kuncoro menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Blora dan jajarannya atas dukungan dalam upaya pengamanan kawasan hutan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Blora beserta jajaran atas komitmen dalam mendukung pengamanan hutan. Perum Perhutani Blora Raya siap dan sepakat untuk terus bersinergi dengan Polres Blora,” ujar Rovi.
Menurut Rovi, kerja sama tersebut mencakup pencegahan gangguan keamanan hutan, penanganan dugaan tindak pidana kehutanan, pencegahan karhutla, serta penanganan perburuan liar.
Ia menambahkan, koordinasi secara berkala diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan di kawasan hutan, antara lain pencurian hasil hutan, perambahan kawasan, perburuan satwa, dan kebakaran hutan, khususnya pada musim kemarau.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi secara proaktif antara jajaran Perhutani dengan kepolisian, terutama apabila ditemukan informasi mengenai dugaan tindak pidana di kawasan hutan.
Kapolres juga mengingatkan agar setiap kegiatan yang memanfaatkan kawasan hutan, termasuk kegiatan perburuan satwa, dilaksanakan sesuai ketentuan dan memiliki perizinan yang diperlukan.
Menurut Inggal, legalitas organisasi atau komunitas yang terlibat dalam suatu kegiatan tidak serta-merta menjadi dasar untuk melakukan aktivitas di kawasan hutan. Pemeriksaan terhadap izin dan ketentuan yang berlaku tetap diperlukan.
“Kami berharap Perhutani lebih proaktif berkoordinasi dengan Polres Blora apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana, termasuk perburuan satwa secara ilegal. Setiap kegiatan harus dipastikan memiliki izin yang sah dan dilaksanakan sesuai aturan,” kata Inggal.
Selain aspek keamanan, koordinasi juga membahas langkah pencegahan karhutla. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui peningkatan kewaspadaan, pemantauan kawasan yang memiliki potensi kebakaran, serta percepatan pelaporan apabila ditemukan titik api atau indikasi kebakaran.
Melalui koordinasi tersebut, Perhutani Blora Raya dan Polres Blora menyatakan komitmennya untuk memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan kawasan hutan, mencegah karhutla, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan kawasan hutan yang aman, tertib, produktif, dan berkelanjutan.
(Amin)
![]()







