Cendrawasihpost.id Umumkan Tiga Kartu Pers Berstatus Tidak Berlaku

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FaktaMerah.com – Manajemen Cendrawasihpost.id menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum (APH), TNI, Polri, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta masyarakat luas bahwa kartu identitas pers (Kartu Pers) yang ditampilkan pada gambar dengan tanda “STOP PRES” dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai identitas resmi wartawan Cendrawasihpost.id, Selasa (30/6/2026).

Keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah pembaruan administrasi dan penertiban data keanggotaan guna menjaga profesionalisme serta mencegah potensi penyalahgunaan identitas pers.

Manajemen menegaskan bahwa setiap pihak diminta tidak lagi menerima atau mengakui kartu pers tersebut sebagai tanda pengenal resmi dalam pelaksanaan tugas jurnalistik maupun aktivitas yang mengatasnamakan Cendrawasihpost.id.

Apabila terdapat oknum yang masih menggunakan kartu tersebut untuk kepentingan tertentu, maka segala tindakan yang dilakukan bukan lagi menjadi tanggung jawab redaksi Cendrawasihpost.id.

Masyarakat dan instansi diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap identitas wartawan yang mengaku berasal dari Cendrawasihpost.id sebelum memberikan akses peliputan, wawancara, maupun bentuk kerja sama lainnya.

Manajemen juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas profesi jurnalistik dengan mendukung penggunaan identitas pers yang sah, valid, dan masih berlaku sesuai ketentuan perusahaan.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan agar menjadi perhatian dan dapat dipedomani oleh seluruh pihak. Terima kasih atas kerja sama dan pengertiannya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pernyataan Soal UKW Tuai Perdebatan, Ahli Tegaskan Sertifikat Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan
Eric Vr: Wartawan yang Disayang Masyarakat Adalah Mereka yang Berani Menyuarakan Keadilan Sesuai UU Pers
Mario Tegaskan Tugas dan Fungsi Wartawan: Jaga Integritas, Utamakan Fakta, Patuhi Kode Etik Jurnalistik
PENGUMUMAN PUBLIK: STOP PRESS! Kartu Pers Atas Nama Jaya Agung Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku
Muhamad Rizki Resmi Menjabat Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News
DPW KJNI Provinsi Banten, Kunjungi DPP Pusat, Perkuat Sinergi dan Konsolidasi Organisasi
Suwardi Thahir Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PWI Sulsel Periode 2026-2031, Dahlan Abubakar Pimpin Dewan Kehormatan
Bagaikan Mur dan Baut, Duet Suwardi Thahir-Dahlan Abubakar Dinilai Pasangan Ideal Pimpin PWI Sulsel
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:21 WIB

Pernyataan Soal UKW Tuai Perdebatan, Ahli Tegaskan Sertifikat Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:37 WIB

Eric Vr: Wartawan yang Disayang Masyarakat Adalah Mereka yang Berani Menyuarakan Keadilan Sesuai UU Pers

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:16 WIB

Cendrawasihpost.id Umumkan Tiga Kartu Pers Berstatus Tidak Berlaku

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:02 WIB

Mario Tegaskan Tugas dan Fungsi Wartawan: Jaga Integritas, Utamakan Fakta, Patuhi Kode Etik Jurnalistik

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:34 WIB

PENGUMUMAN PUBLIK: STOP PRESS! Kartu Pers Atas Nama Jaya Agung Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku

Berita Terbaru