Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FaktaMerah.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kortas Tipidkor Polri. Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Minggu (12/7/2026), Polri menyatakan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

Siapa (Who): Pernyataan disampaikan oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Apa (What): Polri mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapan (When): Pengumuman disampaikan pada Minggu, 12 Juli 2026. Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di delapan lokasi pada 8 Juli 2026.

Di Mana (Where): Konferensi pers berlangsung di Mabes Polri, Jakarta. Sementara penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Cipete.

Mengapa (Why): Menurut Polri, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Dalam keterangannya, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Juga:  Polda Banten Gelar Lomba Hias Tumpeng HKGB ke-74, Perkuat Kebersamaan Bhayangkari

“Kami telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Polri menyebut salah satu tersangka berinisial FA diduga terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU. Sementara tersangka lainnya berinisial DR diduga terlibat dalam perkara TPPU. Adapun dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagaimana (How): Penyidik mengungkapkan bahwa proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, dan penggeledahan di beberapa lokasi. Dalam salah satu penggeledahan di kawasan Cipete, penyidik mengaku menemukan sebuah brankas yang berisi uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang diperkirakan bernilai sekitar Rp60 miliar. Temuan tersebut akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Polri menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh pembelaan hukum. Penetapan tersangka juga bukan merupakan putusan bersalah, melainkan bagian dari proses peradilan yang masih berjalan.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa
Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas
Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers
Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006
Polres Serang Terima Informasi GWI Terkait Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi
Diberitakan Soal Pemindahan Pasien, Pengelola Ultra Addiction Center Minta Klarifikasi Kupasmerdeka.com
Sejumlah Calon Subkontraktor Mengaku Rugi Puluhan Juta dalam Tawaran Proyek Perumahan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB