Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, FaktaMerah.com – Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Arul, menegaskan bahwa setiap perkara yang menjadi perhatian publik harus ditangani secara independen, profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Menurut Arul, objektivitas dalam setiap tahapan penanganan perkara merupakan kunci untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa adanya intervensi maupun konflik kepentingan. Dengan demikian, hasil akhir dari proses hukum dapat diterima dan dipercaya oleh masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Arul menyikapi meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KJNI tidak berada pada posisi menghakimi siapa pun. Kami menghormati kewenangan setiap aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam perkara yang menyita perhatian publik, proses penanganannya harus mampu menunjukkan independensi, objektivitas, dan keterbukaan sehingga hasil akhirnya benar-benar memperoleh legitimasi dari masyarakat,” ujar Arul, Minggu (12/7/2026).

Ia menilai, apabila terdapat mekanisme penanganan perkara yang dinilai mampu menjaga independensi serta meminimalkan potensi konflik kepentingan, maka langkah tersebut layak dipertimbangkan demi memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Baca Juga:  Ketua AWII DPD DKI Jakarta Soroti Tol Semanan–Sunter: Transparansi UGR Warga Duri Pulo Dipertanyakan

Menurutnya, yang paling utama bukanlah institusi mana yang menangani suatu perkara, melainkan terjaminnya proses hukum yang berjalan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang sah, serta bebas dari segala bentuk intervensi.

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi etika jurnalistik, supremasi hukum, dan nilai-nilai demokrasi, KJNI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.Selain itu, Arul berharap seluruh aparat penegak hukum terus menjaga integritas, transparansi, dan prinsip equality before the law, sehingga setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya pengecualian.

“Kepercayaan publik adalah fondasi utama tegaknya negara hukum. Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus mampu mencerminkan keadilan, independensi, dan profesionalisme. KJNI meyakini hukum yang ditegakkan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu akan semakin memperkuat wibawa negara serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Arul.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang
Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan
Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut
Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut
Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan
Polda Banten Imbau Massa Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Hindari Provokasi
GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video
Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR dengan Pendekatan Humanis
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut

Jumat, 4 September 2026 - 07:15 WIB

Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Berita Terbaru