Tangerang, FaktaMerah.com – Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Arul, menegaskan bahwa setiap perkara yang menjadi perhatian publik harus ditangani secara independen, profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Arul, objektivitas dalam setiap tahapan penanganan perkara merupakan kunci untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa adanya intervensi maupun konflik kepentingan. Dengan demikian, hasil akhir dari proses hukum dapat diterima dan dipercaya oleh masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Arul menyikapi meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KJNI tidak berada pada posisi menghakimi siapa pun. Kami menghormati kewenangan setiap aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam perkara yang menyita perhatian publik, proses penanganannya harus mampu menunjukkan independensi, objektivitas, dan keterbukaan sehingga hasil akhirnya benar-benar memperoleh legitimasi dari masyarakat,” ujar Arul, Minggu (12/7/2026).
Ia menilai, apabila terdapat mekanisme penanganan perkara yang dinilai mampu menjaga independensi serta meminimalkan potensi konflik kepentingan, maka langkah tersebut layak dipertimbangkan demi memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, yang paling utama bukanlah institusi mana yang menangani suatu perkara, melainkan terjaminnya proses hukum yang berjalan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang sah, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi etika jurnalistik, supremasi hukum, dan nilai-nilai demokrasi, KJNI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.Selain itu, Arul berharap seluruh aparat penegak hukum terus menjaga integritas, transparansi, dan prinsip equality before the law, sehingga setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya pengecualian.
“Kepercayaan publik adalah fondasi utama tegaknya negara hukum. Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus mampu mencerminkan keadilan, independensi, dan profesionalisme. KJNI meyakini hukum yang ditegakkan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu akan semakin memperkuat wibawa negara serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Arul.
(Levi)
![]()







