Sengketa Lahan Middle Ring Road Makassar, Sainal Lonard Klaim Rugi Rp2,75 Miliar dan Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, FaktaMerah.com – Sengketa lahan seluas sekitar 27.000 meter persegi di kawasan Jalan Middle Ring Road (Perintis Kemerdekaan–Dr. Leimena), Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar, kembali menjadi sorotan. Salah satu pihak yang terlibat, Sainal Lonard, membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai perantara atau makelar dalam transaksi jual beli lahan tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Senin (3/8/2026), Sainal menyatakan dirinya merupakan pembeli pertama yang telah menyetorkan uang muka (down payment/DP) senilai total Rp2,75 miliar untuk transaksi tersebut.

Menurut Sainal, pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp1,85 miliar pada tahap pertama dan Rp900 juta pada tahap kedua. Ia mengaku seluruh kuitansi pembayaran diterbitkan atas namanya sebagai pembeli.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya bukan perantara ataupun makelar. Saya adalah pembeli pertama dan seluruh pembayaran DP dilakukan atas nama saya sendiri,” ujar Sainal.

Ia menjelaskan, dokumen asli berupa kuitansi pembayaran saat ini berada dalam penguasaan notaris yang menangani transaksi tersebut. Meski telah beberapa kali meminta salinan dokumen, menurutnya permintaan tersebut belum dipenuhi.

Selain membantah tuduhan sebagai makelar, Sainal juga menyatakan seluruh kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan transaksi telah dipenuhi. Ia menepis anggapan masih terdapat sisa pembayaran kepada para ahli waris.

“Saya merasa seluruh kewajiban finansial sudah saya tunaikan sesuai kesepakatan yang ada,” katanya.

Baca Juga:  Camat dan Kapolsek Mamajang Duduk Bersama Warga Banta-Bantaeng, Bahas Solusi Redam Tawuran

Sainal mengaku mengalami kerugian setelah objek tanah yang menurutnya telah dibayar uang mukanya dialihkan kepada pihak lain. Hingga kini, ia mengklaim dana DP sebesar Rp2,75 miliar belum dikembalikan.

Selain dana tersebut, Sainal juga mengaku pernah memberikan pinjaman uang kepada pihak penjual serta menyerahkan empat unit mobil sebagai bagian dari hubungan transaksi. Ia menyebut masih terdapat sisa piutang sebesar Rp142 juta yang belum diselesaikan.

Menurut Sainal, selama hampir sembilan tahun terakhir dirinya terus berupaya meminta pengembalian dana yang telah disetorkan. Namun hingga kini, kata dia, belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian atas haknya.

Karena belum memperoleh penyelesaian, Sainal menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan pengembalian dana yang diklaim menjadi haknya.

“Saya akan mengambil langkah hukum agar uang DP yang telah saya bayarkan dapat dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, sengketa lahan tersebut masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Kebenaran atas seluruh klaim, bukti, maupun dalil hukum dari masing-masing pihak akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sainal Lonard. Demi keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, media memberikan ruang hak jawab kepada pihak penjual, notaris yang menangani transaksi, maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Paparkan Penanganan 20 Perkara Korupsi, Media Diajak Perkuat Pencegahan dan Kontrol Sosial
PMI di Jepang Asal Nganjuk Dilaporkan, Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Bank dan Telantarkan Istri
Diduga Terlibat Pungli, Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Diusulkan PTDH
Diduga Langgar PBG, Rumah Kos Enam Lantai di Petojo Terancam Dicabut usai Irbanko Turun Tangan
Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Barru
Kuasa Hukum Moratua Gajah Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan UU ITE dalam Laporan Polisi di Polres Dairi
Laskar Arung Palakka Desak Kejati Sulsel Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Pokir Bone
Motor Konsumen Diduga Digembok Debt Collector FIF Group di Jakarta Timur, Telat Angsuran Baru 8 Hari
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Sengketa Lahan Middle Ring Road Makassar, Sainal Lonard Klaim Rugi Rp2,75 Miliar dan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Polda Jabar Paparkan Penanganan 20 Perkara Korupsi, Media Diajak Perkuat Pencegahan dan Kontrol Sosial

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Diduga Terlibat Pungli, Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Diusulkan PTDH

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:57 WIB

Diduga Langgar PBG, Rumah Kos Enam Lantai di Petojo Terancam Dicabut usai Irbanko Turun Tangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:56 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Barru

Berita Terbaru