Diduga Langgar PBG, Rumah Kos Enam Lantai di Petojo Terancam Dicabut usai Irbanko Turun Tangan

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat akan memanggil jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat untuk meminta penjelasan terkait penanganan dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sebuah rumah kos enam lantai di Jalan PHB Petojo Selatan, RW 05, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses penegakan aturan perizinan bangunan. Irbanko ingin memastikan seluruh tindakan yang telah diambil aparat teknis telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan sanksi terhadap bangunan yang diduga melanggar izin pembangunan.

Irbanko juga akan meminta penjelasan mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas pembangunan meskipun bangunan tersebut sebelumnya telah dikenai tindakan penggembokan. Selain itu, aspek penegakan sanksi administratif maupun pidana sesuai regulasi PBG akan menjadi salah satu materi yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Pihak Irbanko menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara pembangunan di lapangan dengan PBG yang telah diterbitkan, maka pencabutan izin bangunan menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini mencuat setelah bangunan rumah kos enam lantai tersebut diduga melanggar ketentuan mengenai batas jarak bebas bangunan serta intensitas ketinggian yang diizinkan. Sebelumnya, Sudin CKTRP Jakarta Pusat telah memberikan sanksi berupa penyegelan hingga penggembokan karena pemilik diduga tetap melanjutkan pembangunan meski telah diberikan tindakan administratif.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran terhadap Persetujuan Bangunan Gedung dapat dikenai sanksi bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga pencabutan PBG apabila pelanggaran terbukti dan tidak dipatuhi.

(Ramdani)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Pungli, Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Diusulkan PTDH
Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Barru
Kuasa Hukum Moratua Gajah Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan UU ITE dalam Laporan Polisi di Polres Dairi
Laskar Arung Palakka Desak Kejati Sulsel Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Pokir Bone
Motor Konsumen Diduga Digembok Debt Collector FIF Group di Jakarta Timur, Telat Angsuran Baru 8 Hari
Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Minasatene Belum Tuntas, Korban Pertanyakan Perkembangan Penyidikan
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana IPL Belum Berujung, Warga Bekasi Minta Kadiv Propam Turun Tangan
Pemeriksaan Kasat Narkoba Tangsel Berlanjut, Polda Metro Jelaskan Duduk Perkara Kasus Etomidate
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Diduga Terlibat Pungli, Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Diusulkan PTDH

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:57 WIB

Diduga Langgar PBG, Rumah Kos Enam Lantai di Petojo Terancam Dicabut usai Irbanko Turun Tangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:56 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Barru

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Moratua Gajah Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan UU ITE dalam Laporan Polisi di Polres Dairi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:01 WIB

Laskar Arung Palakka Desak Kejati Sulsel Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Pokir Bone

Berita Terbaru