Diduga Langgar PBG, Rumah Kos Enam Lantai di Petojo Terancam Dicabut usai Irbanko Turun Tangan

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat akan memanggil jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat untuk meminta penjelasan terkait penanganan dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sebuah rumah kos enam lantai di Jalan PHB Petojo Selatan, RW 05, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses penegakan aturan perizinan bangunan. Irbanko ingin memastikan seluruh tindakan yang telah diambil aparat teknis telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan sanksi terhadap bangunan yang diduga melanggar izin pembangunan.

Irbanko juga akan meminta penjelasan mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas pembangunan meskipun bangunan tersebut sebelumnya telah dikenai tindakan penggembokan. Selain itu, aspek penegakan sanksi administratif maupun pidana sesuai regulasi PBG akan menjadi salah satu materi yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Pihak Irbanko menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara pembangunan di lapangan dengan PBG yang telah diterbitkan, maka pencabutan izin bangunan menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini mencuat setelah bangunan rumah kos enam lantai tersebut diduga melanggar ketentuan mengenai batas jarak bebas bangunan serta intensitas ketinggian yang diizinkan. Sebelumnya, Sudin CKTRP Jakarta Pusat telah memberikan sanksi berupa penyegelan hingga penggembokan karena pemilik diduga tetap melanjutkan pembangunan meski telah diberikan tindakan administratif.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran terhadap Persetujuan Bangunan Gedung dapat dikenai sanksi bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga pencabutan PBG apabila pelanggaran terbukti dan tidak dipatuhi.

(Ramdani)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setiakawan Ujung RW 09 Duri Pulo Kembali Digegerkan Kehilangan Motor
Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang
Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan
Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut
Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut
Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan
Polda Banten Imbau Massa Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Hindari Provokasi
GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 00:10 WIB

Setiakawan Ujung RW 09 Duri Pulo Kembali Digegerkan Kehilangan Motor

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut

Jumat, 4 September 2026 - 07:15 WIB

Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:31 WIB