Empat Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Empat Tersangka di Labuhanbatu Justru Dapat Penangguhan Penahanan

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Sumut, FAKTAMERAH.COM –
Lias Sianipar mengatakan, biasanya “kalau tersangka sudah dua kali dipanggil secara resmi tetap tidak datang alias mangkir dari penyidik akan menjemput paksa,” namun yang terjadi saat ini empat kali di panggil selalu mangkir malah dikasih lagi, remisi penangguhan penahanan terhadap empat orang tersangka. Selasa 10-2-2026

Dari kejadian 4 tersangka ini menandakan uang memang segalanya bisa mengatur dan mengendalikan proses penegakan hukum, “namun akan berbeda bagi tersangka kalangan bawah yang serba pas pasan, kalau ekonomi rumah tangganya menengah kebawah, saya duga remisi penangguhan penahanan tidak bisa dapat.”

Seingat saya, Secara resmi mereka dipanggil sebagai status tersangka dan pada mangkir, “yang pertama di Hari Rabu 30 Juli 2025i, panggilan kedua di Hari Selasa 19 Agustus 2025, yang ketiga di Hari Sabtu 21 Oktober 2025, dan panggilan yang ke’empat di Hari Jum’at 31 Oktober 2025.” Mereka ber’empat tidak dijemput paksa.

Seiring putaran waktu “pada hari Selasa 10 Pebruari 2026 tersangka datang menemuin penyidik, dan anehnya tidak ada satupun tersangka yang ditahan oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu. Sejak kejadian ini menguatkan isu dari diantara tersangka, “dari pada ke mereka 400 juta lebih baik kami kasih Polisi 500.juta.” MR.48 hari Rabu 30 Juli 2025.

Sejak kejadian saya dihajar babak belur belum lagi pakai alat bantu jenis broti, sampai saya harus hijrah atau pindah tempat tinggal dari Labuhanbatu ke Riau. Karena ada terasa kasus ini sangat melelahkan, menjengkelkan hingga penyelidikan yang tersendat sendat, gak jauh beda dengan mobil yang sering mogok. Ungkap Lias Sianipar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu melalui Brigadir Hermawan Pangestu Penyidik Pembantu, “membenarkan tersangka tidak ada yang ditahan, yang mengajukan penangguhan istri tersangka ke pimpinan, dan pimpinan ACC jadi wajib lapor, berkas ini kulengkapi dan selanjutnya berkas kulimpahkan ke jaksaan. Ungkapnya.

(red/J. Sianipar)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Berita Terbaru