Bandung, FaktaMerah.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengajak media massa untuk memperkuat peran dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui fungsi kontrol sosial, tetapi juga dengan membangun budaya antikorupsi melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., saat menjadi narasumber dalam Diskusi Senja bertema “Peran Media dan Jurnalis dalam Pemberantasan Korupsi Saat Ini untuk Kemajuan Bangsa dan Negara” di Hotel UTC Universitas Padjadjaran (Unpad), Dago, Bandung, Senin (3/8/2026).
Dalam pemaparannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi selama kurun waktu 2025 hingga 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepanjang tahun 2025, Polda Jabar menangani 12 perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan rincian tiga perkara masih dalam tahap penyidikan, tiga perkara telah memasuki tahap I, dan enam perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, pada tahun 2026, penyidik kembali menangani delapan perkara dugaan korupsi. Dari jumlah tersebut, tiga perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara berada pada tahap I, tiga perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan satu perkara dihentikan karena tersangkanya meninggal dunia.
Menurut Kombes Pol. Hendra Rochmawan, penanganan perkara korupsi membutuhkan proses yang panjang dan kompleks karena memerlukan pembuktian yang mendalam serta dukungan sumber daya yang memadai.
“Pengungkapan kasus korupsi bukan perkara mudah. Prosesnya panjang, pembuktiannya rumit, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.
Ia menilai Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang memadai untuk memberantas korupsi, baik dari sisi regulasi maupun keberadaan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian, tantangan terbesar masih berada pada aspek moral, etika, dan pembentukan budaya antikorupsi di masyarakat.
Kabid Humas juga menekankan pentingnya peran media sebagai salah satu pilar demokrasi dalam mengawal penegakan hukum. Menurutnya, media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang di media sosial tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mengawal proses penegakan hukum, media juga didorong untuk lebih aktif mengangkat isu-isu edukatif, seperti pemiskinan koruptor, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, serta pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Media memiliki kontribusi besar sebagai kontrol sosial. Dukungan terhadap penegakan hukum harus dibangun melalui informasi yang akurat, bukan sekadar mengikuti arus opini di media sosial,” kata Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum, media massa, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Jawa Barat dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat kesadaran publik akan pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
(Levi)
![]()







