Polda Jabar Paparkan Penanganan 20 Perkara Korupsi, Media Diajak Perkuat Pencegahan dan Kontrol Sosial

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, FaktaMerah.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengajak media massa untuk memperkuat peran dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui fungsi kontrol sosial, tetapi juga dengan membangun budaya antikorupsi melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta.

Ajakan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., saat menjadi narasumber dalam Diskusi Senja bertema “Peran Media dan Jurnalis dalam Pemberantasan Korupsi Saat Ini untuk Kemajuan Bangsa dan Negara” di Hotel UTC Universitas Padjadjaran (Unpad), Dago, Bandung, Senin (3/8/2026).

Dalam pemaparannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi selama kurun waktu 2025 hingga 2026.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepanjang tahun 2025, Polda Jabar menangani 12 perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan rincian tiga perkara masih dalam tahap penyidikan, tiga perkara telah memasuki tahap I, dan enam perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, pada tahun 2026, penyidik kembali menangani delapan perkara dugaan korupsi. Dari jumlah tersebut, tiga perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara berada pada tahap I, tiga perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan satu perkara dihentikan karena tersangkanya meninggal dunia.

Menurut Kombes Pol. Hendra Rochmawan, penanganan perkara korupsi membutuhkan proses yang panjang dan kompleks karena memerlukan pembuktian yang mendalam serta dukungan sumber daya yang memadai.
“Pengungkapan kasus korupsi bukan perkara mudah. Prosesnya panjang, pembuktiannya rumit, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.

Baca Juga:  Buron Interpol Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

Ia menilai Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang memadai untuk memberantas korupsi, baik dari sisi regulasi maupun keberadaan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun demikian, tantangan terbesar masih berada pada aspek moral, etika, dan pembentukan budaya antikorupsi di masyarakat.

Kabid Humas juga menekankan pentingnya peran media sebagai salah satu pilar demokrasi dalam mengawal penegakan hukum. Menurutnya, media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang di media sosial tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain mengawal proses penegakan hukum, media juga didorong untuk lebih aktif mengangkat isu-isu edukatif, seperti pemiskinan koruptor, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, serta pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari upaya pencegahan.

“Media memiliki kontribusi besar sebagai kontrol sosial. Dukungan terhadap penegakan hukum harus dibangun melalui informasi yang akurat, bukan sekadar mengikuti arus opini di media sosial,” kata Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Melalui sinergi antara aparat penegak hukum, media massa, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Jawa Barat dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat kesadaran publik akan pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMI di Jepang Asal Nganjuk Dilaporkan, Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Bank dan Telantarkan Istri
Diduga Terlibat Pungli, Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Diusulkan PTDH
Diduga Langgar PBG, Rumah Kos Enam Lantai di Petojo Terancam Dicabut usai Irbanko Turun Tangan
Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Barru
Kuasa Hukum Moratua Gajah Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan UU ITE dalam Laporan Polisi di Polres Dairi
Laskar Arung Palakka Desak Kejati Sulsel Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Pokir Bone
Motor Konsumen Diduga Digembok Debt Collector FIF Group di Jakarta Timur, Telat Angsuran Baru 8 Hari
Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Minasatene Belum Tuntas, Korban Pertanyakan Perkembangan Penyidikan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Polda Jabar Paparkan Penanganan 20 Perkara Korupsi, Media Diajak Perkuat Pencegahan dan Kontrol Sosial

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:21 WIB

PMI di Jepang Asal Nganjuk Dilaporkan, Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Bank dan Telantarkan Istri

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Diduga Terlibat Pungli, Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Diusulkan PTDH

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:57 WIB

Diduga Langgar PBG, Rumah Kos Enam Lantai di Petojo Terancam Dicabut usai Irbanko Turun Tangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:56 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Barru

Berita Terbaru