SERANG, FAKTAMERAH.COM – Ketua Perkumpulan Masyarakat Bertato (Permasberto), Jonatan Aep, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya berkaitan dengan polemik yang melibatkan seorang wali murid SDN Yudha berinisial ES.
Pernyataan tersebut disampaikan Jonatan di Serang, Jumat (7/8/2026). Ia menyebut polemik yang berkembang dikhawatirkan berdampak pada citra lingkungan masyarakat yang selama ini dikenal memiliki kekayaan seni, budaya, adat istiadat, serta rumah-rumah tradisional.
Menurut Jonatan, pihaknya menyesalkan munculnya persoalan yang menyeret nama kampung dan sekolah ke ruang publik. Ia juga mengaku memiliki tangkapan layar (screenshot) percakapan yang, menurutnya, menunjukkan adanya permintaan dari wali murid tersebut agar pemberitaan media dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan meminta agar pemberitaan media online dihentikan. Kami berharap persoalan ini tidak sampai mencoreng nama baik kampung yang selama ini dikenal dengan seni dan budayanya,” ujar Jonatan.
Menanggapi pernyataan wali murid yang mengaku merasa terintimidasi dan meminta persoalan tersebut diusut secara transparan, Jonatan menyatakan pihaknya terbuka apabila proses klarifikasi dilakukan di hadapan aparat penegak hukum.
“Jika memang diperlukan proses yang transparan, saya mengajak yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dengan disaksikan pihak kepolisian. Apabila ditemukan adanya dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE, biarlah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jonatan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari wali murid berinisial ES maupun pihak SDN Yudha terkait pernyataan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Levi)
![]()







