Permasberto Dorong Polisi Usut Dugaan Pelanggaran UU ITE dalam Polemik Wali Murid SDN Yudha

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, FAKTAMERAH.COM – Ketua Perkumpulan Masyarakat Bertato (Permasberto), Jonatan Aep, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya berkaitan dengan polemik yang melibatkan seorang wali murid SDN Yudha berinisial ES.

Pernyataan tersebut disampaikan Jonatan di Serang, Jumat (7/8/2026). Ia menyebut polemik yang berkembang dikhawatirkan berdampak pada citra lingkungan masyarakat yang selama ini dikenal memiliki kekayaan seni, budaya, adat istiadat, serta rumah-rumah tradisional.

Menurut Jonatan, pihaknya menyesalkan munculnya persoalan yang menyeret nama kampung dan sekolah ke ruang publik. Ia juga mengaku memiliki tangkapan layar (screenshot) percakapan yang, menurutnya, menunjukkan adanya permintaan dari wali murid tersebut agar pemberitaan media dihentikan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan meminta agar pemberitaan media online dihentikan. Kami berharap persoalan ini tidak sampai mencoreng nama baik kampung yang selama ini dikenal dengan seni dan budayanya,” ujar Jonatan.

Menanggapi pernyataan wali murid yang mengaku merasa terintimidasi dan meminta persoalan tersebut diusut secara transparan, Jonatan menyatakan pihaknya terbuka apabila proses klarifikasi dilakukan di hadapan aparat penegak hukum.

“Jika memang diperlukan proses yang transparan, saya mengajak yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dengan disaksikan pihak kepolisian. Apabila ditemukan adanya dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE, biarlah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jonatan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari wali murid berinisial ES maupun pihak SDN Yudha terkait pernyataan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Diduga Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Warga Kronjo Tempuh Jalur Hukum

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 50 Kasus Narkotika, 80 Tersangka Diamankan
Ketua FRB: Kritik Harus Berdasarkan Fakta, Dugaan Pemerasan Wajib Diusut
Lapas Kelas I Makassar Gelar Sidak Rutin Blok Hunian, Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang
Peredaran Obat Keras Ilegal di Cianjur Disorot, Pengakuan Penjual soal Dugaan “Setoran” Jadi Perhatian
Sidang Dugaan Investasi Rp5 Miliar, Kuasa Hukum PT OSO Sekuritas Tegaskan Salim, Ranto, dan Agustin Bukan Marketing Resmi
Sengketa Lahan Middle Ring Road Makassar, Sainal Lonard Klaim Rugi Rp2,75 Miliar dan Tempuh Jalur Hukum
Polda Jabar Paparkan Penanganan 20 Perkara Korupsi, Media Diajak Perkuat Pencegahan dan Kontrol Sosial
PMI di Jepang Asal Nganjuk Dilaporkan, Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Bank dan Telantarkan Istri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Permasberto Dorong Polisi Usut Dugaan Pelanggaran UU ITE dalam Polemik Wali Murid SDN Yudha

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Ketua FRB: Kritik Harus Berdasarkan Fakta, Dugaan Pemerasan Wajib Diusut

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Lapas Kelas I Makassar Gelar Sidak Rutin Blok Hunian, Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:39 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal di Cianjur Disorot, Pengakuan Penjual soal Dugaan “Setoran” Jadi Perhatian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Sidang Dugaan Investasi Rp5 Miliar, Kuasa Hukum PT OSO Sekuritas Tegaskan Salim, Ranto, dan Agustin Bukan Marketing Resmi

Berita Terbaru