MAKASSAR, FAKTAMERAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Makassar mengungkap 50 kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 80 tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat hampir 1 kilogram.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat, dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar IPTU Hasrul didampingi Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil.
IPTU Hasrul menjelaskan, selama Mei 2026 pihaknya mengungkap 17 kasus dengan 27 tersangka yang terdiri atas 24 laki-laki dan tiga perempuan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 985,723 gram sabu, 17,5006 gram narkotika sintetis, serta 109 mililiter narkotika sintetis cair.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Juni 2026, Satres Narkoba kembali mengungkap 19 kasus dengan 29 tersangka. Sementara itu, sepanjang Juli 2026 berhasil diungkap 14 kasus dengan 24 tersangka.
“Secara keseluruhan selama periode Mei hingga Juli 2026, kami mengungkap 50 laporan polisi dengan total 80 tersangka yang terdiri atas 74 laki-laki dan enam perempuan,” kata IPTU Hasrul.
Selain penegakan hukum, Satres Narkoba juga menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap perkara yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama periode tersebut, sebanyak 21 perkara dengan 34 tersangka diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Menurut IPTU Hasrul, penanganan perkara narkotika tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga memperhatikan upaya rehabilitasi bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan hukum.
“Selain melakukan tindakan tegas terhadap bandar, pengedar, dan jaringan peredaran gelap narkotika, kami juga menerapkan pendekatan Restorative Justice bagi penyalahguna yang memenuhi ketentuan hukum. Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan kepada mereka menjalani rehabilitasi agar dapat kembali produktif di tengah masyarakat, tanpa mengurangi komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan klasifikasi, para tersangka yang diamankan terdiri atas satu orang yang diduga berperan sebagai bandar, empat pengedar, empat perantara, 69 pengguna, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum yang penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
IPTU Hasrul menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Makassar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemberantasan narkotika menjadi prioritas kami. Kami akan terus melakukan penindakan secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu pengungkapan sejumlah kasus narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil mengatakan konferensi pers tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai kinerja kepolisian dalam penanganan tindak pidana narkotika.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya Polres Pelabuhan Makassar dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” ujar Aipda Adil.
Polres Pelabuhan Makassar menyatakan akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penyidikan, patroli, serta edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
(Levi)
![]()







