Challenge Hafalan Surat Ad-Duha Berhadiah Miras di Sound Project Diselidiki Polisi

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FaktaMerah.com – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan tindakan yang dinilai berkaitan dengan penistaan atau penghinaan terhadap agama dalam sebuah kegiatan Festival Musik Sound Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya tantangan hafalan Surat Ad-Duha yang disebut-sebut memberikan minuman keras (miras) sebagai imbalan kepada peserta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik telah meminta keterangan dari pihak manajemen, penyelenggara kegiatan, pemilik merek miras, serta sejumlah pengunjung yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Iman, Rabu (12/8/2026).

Menurut Iman, penyidik juga telah mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan tantangan tersebut. Namun, proses penyelidikan masih berjalan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga:  Dishub DKI Perkuat Mitigasi Cegah Truk Tabrak JPO, Pengawasan Angkutan Barang Diperketat

“Sudah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” katanya.

Polda Metro Jaya belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan informasi yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena materi tantangan yang menggunakan hafalan ayat atau surat dalam Al-Qur’an disebut dikaitkan dengan pemberian minuman keras.

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum, penyidik masih perlu mendalami konteks kegiatan, pihak yang menggagas atau menjalankan tantangan, serta keterlibatan penyelenggara dan pihak lainnya.

Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan prinsip praduga tak bersalah. Status hukum pihak-pihak yang disebut masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

(Ramdani)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Calon Subkontraktor Mengaku Rugi Puluhan Juta dalam Tawaran Proyek Perumahan
Lapas Warungkiara Gelar Maulid Nabi 1448 H, Dua WBP Terorisme Ikrar Setia kepada NKRI
Polisi Ungkap Fakta Dugaan Begal di Cilopang Garut, Laporan Ternyata Palsu
Diduga Alami Intimidasi Saat Konfirmasi, Ketua FWJI Indramayu Tempuh Jalur Hukum
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, 4 Koper Dibawa Penyidik
Pokja News Room Jaga Desa Konsultasi ke Kejari Lebak, Bahas Pengawasan Dana Desa
Setiakawan Ujung RW 09 Duri Pulo Kembali Digegerkan Kehilangan Motor
Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:00 WIB

Sejumlah Calon Subkontraktor Mengaku Rugi Puluhan Juta dalam Tawaran Proyek Perumahan

Selasa, 29 September 2026 - 11:56 WIB

Lapas Warungkiara Gelar Maulid Nabi 1448 H, Dua WBP Terorisme Ikrar Setia kepada NKRI

Senin, 21 September 2026 - 16:05 WIB

Polisi Ungkap Fakta Dugaan Begal di Cilopang Garut, Laporan Ternyata Palsu

Senin, 21 September 2026 - 11:56 WIB

Diduga Alami Intimidasi Saat Konfirmasi, Ketua FWJI Indramayu Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 18:56 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, 4 Koper Dibawa Penyidik

Berita Terbaru