KABUPATEN BEKASI, FAKTAMERAH.COM – Persoalan akses informasi publik terkait dokumen penyelenggaraan pemerintahan Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, berlanjut ke jalur penyelesaian sengketa informasi.
Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi mengajukan sengketa informasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jayabakti ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada 9 Juli 2026.
Langkah tersebut ditempuh setelah pihak pemohon mengaku telah mengajukan permohonan informasi dan keberatan kepada Atasan PPID, namun belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dimohonkan berkaitan dengan dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPJ/LPPD) Desa Jayabakti untuk periode 2018 hingga 2025.
Ketua Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, mengatakan permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
“Kami telah menempuh prosedur sesuai koridor hukum UU KIP. Namun, ketika kami meminta dokumen LKPJ/LPPD periode 2018–2025, belum ada tanggapan yang kami harapkan dari pihak Pemdes. Karena itu, kami menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi,” ujar Karno.
Menurut Karno, dokumen yang dimohonkan meliputi LKPJ/LPPD Desa Jayabakti untuk tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Adapun sengketa tersebut kini menjadi kewenangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk ditangani sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
Pokja IWO Indonesia berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian mengenai status informasi yang dimohonkan serta memastikan hak masyarakat atas informasi publik tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karno menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan penyelesaian sengketa sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berharap Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dapat memproses sengketa ini sesuai ketentuan. Kami akan menghormati dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan hingga adanya keputusan,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Desa Jayabakti maupun PPID Desa Jayabakti mengenai alasan belum diberikannya dokumen yang dimohonkan. Konfirmasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang.
Sengketa informasi tersebut selanjutnya akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti masing-masing di hadapan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
(Red-Tim)
![]()







