KOTA TANGERANG, FaktaMerah.com – Pelayanan administrasi kependudukan di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Selasa (6/10/2026).
Salah seorang warga RT 003/RW 006, Khairul Anwar, datang ke Kantor Kelurahan Gondrong untuk mengajukan sejumlah dokumen administrasi kependudukan, yakni akta kelahiran anak, pembaruan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Pengajuan tersebut dilayani oleh staf Kelurahan Gondrong, Parjo. Proses pelayanan dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku di kelurahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelayanan tersebut berada dalam koordinasi Lurah Gondrong Muhlis Cahyadi, SKM., M.Si., serta Camat Cipondoh M. Marwan, S.IP.
Berdasarkan keterangan warga, proses pengajuan administrasi berlangsung tertib dan tidak berbelit.
“Alhamdulillah pelayanan di Kelurahan Gondrong sangat baik dan sesuai SOP. Terima kasih kepada Pak Parjo dan Pak Lurah,” ujar Khairul Anwar.
Pelayanan administrasi kependudukan merupakan bagian dari pelayanan publik yang perlu dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelurahan Gondrong diharapkan terus mempertahankan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam membantu proses administrasi kependudukan warga.
(Saudi)
![]()






