GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, FAKTAMERAH.COM – Dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan oleh seorang pengelola lapak pengolahan sampah yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari kalangan insan pers. Pernyataan yang beredar melalui aplikasi percakapan WhatsApp itu memicu reaksi karena dianggap berpotensi mencederai martabat profesi jurnalistik.

Dalam percakapan yang beredar, terdapat dugaan pernyataan berbunyi:

“Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah.”

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebenaran isi percakapan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen. Namun, sejumlah wartawan menilai ucapan tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi pers apabila benar disampaikan.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Samsul Bahri, menegaskan bahwa profesi wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi warga negara yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.

“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila ada oknum wartawan yang diduga melakukan pelanggaran, maka penyelesaiannya dilakukan terhadap individu yang bersangkutan sesuai mekanisme hukum dan kode etik. Jangan menggeneralisasi seluruh profesi wartawan dengan pernyataan yang merendahkan,” ujar Samsul Bahri.

Ia menjelaskan, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Ketum KJNI Tegaskan Pentingnya Integritas Pers di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

Menurut Samsul Bahri, GWI saat ini masih mengkaji dugaan pernyataan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, organisasi akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara normatif, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh negara. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Di sisi lain, apabila suatu pernyataan diduga memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, penilaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas pembuktian melalui proses hukum yang sah.

Polemik ini juga kembali menyoroti dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di Desa Gintung yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah kalangan berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik, menghormati profesi jurnalistik, serta menggunakan mekanisme hak jawab, klarifikasi, atau jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menyampaikan pernyataan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Bhr)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lebak Tindaklanjuti Pengaduan Wartawan soal Dugaan Arogansi Kades Rahong
Polda Banten Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Serang, Dua Tersangka Diamankan
Kasus Dugaan Penganiayaan di Cijaku Bergulir, Polsek Panggarangan Tetapkan Satu Tersangka
Polsek Ciledug Ungkap Dugaan Perdagangan Obat Tanpa Izin, Satu Orang Diamankan
Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan
Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam
Bareskrim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Pondok Aren, Kerugian Rp159,6 Juta
KPK Amankan Rp200 Juta dalam OTT Bupati Bolmut, Uang Ditemukan di Tiga Lokasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 04:59 WIB

Polres Lebak Tindaklanjuti Pengaduan Wartawan soal Dugaan Arogansi Kades Rahong

Minggu, 27 September 2026 - 10:41 WIB

Polda Banten Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Serang, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 26 September 2026 - 08:23 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Cijaku Bergulir, Polsek Panggarangan Tetapkan Satu Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 08:49 WIB

Polsek Ciledug Ungkap Dugaan Perdagangan Obat Tanpa Izin, Satu Orang Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 22:11 WIB

Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Infrastruktur

Warga Kampung Rawa Bamban Minta Jembatan Akses Pabrik Diperiksa

Selasa, 29 Sep 2026 - 07:03 WIB