TANGERANG, FAKTAMERAH.COM – Dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan oleh seorang pengelola lapak pengolahan sampah yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari kalangan insan pers. Pernyataan yang beredar melalui aplikasi percakapan WhatsApp itu memicu reaksi karena dianggap berpotensi mencederai martabat profesi jurnalistik.
Dalam percakapan yang beredar, terdapat dugaan pernyataan berbunyi:
“Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah.”
ADVERTISEMENT
google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebenaran isi percakapan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen. Namun, sejumlah wartawan menilai ucapan tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi pers apabila benar disampaikan.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Samsul Bahri, menegaskan bahwa profesi wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi warga negara yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.
“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila ada oknum wartawan yang diduga melakukan pelanggaran, maka penyelesaiannya dilakukan terhadap individu yang bersangkutan sesuai mekanisme hukum dan kode etik. Jangan menggeneralisasi seluruh profesi wartawan dengan pernyataan yang merendahkan,” ujar Samsul Bahri.
Ia menjelaskan, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Menurut Samsul Bahri, GWI saat ini masih mengkaji dugaan pernyataan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, organisasi akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara normatif, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh negara. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Di sisi lain, apabila suatu pernyataan diduga memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, penilaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas pembuktian melalui proses hukum yang sah.
Polemik ini juga kembali menyoroti dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di Desa Gintung yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah kalangan berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik, menghormati profesi jurnalistik, serta menggunakan mekanisme hak jawab, klarifikasi, atau jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menyampaikan pernyataan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Bhr)
![]()







