Polsek Ciledug Ungkap Dugaan Perdagangan Obat Tanpa Izin, Satu Orang Diamankan

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, FaktaMerah.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Ciledug mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan obat tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (25).

Kapolsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota Kompol Susida Aswita mengatakan, R diamankan terkait dugaan perdagangan obat yang oleh kepolisian disebut sebagai obat daftar G, di antaranya trihexyphenidyl, tramadol, dan hexymer.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses pemeriksaan,” kata Susida, sebagaimana keterangan kepolisian, Rabu (23/9/2026).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ciledug Iptu Suhendri menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari penyelidikan dan informasi yang diterima petugas.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug bersama Kanit Reskrim kemudian mendatangi sebuah toko di Jalan Ceger Raya, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Polres Bulukumba Ungkap Kasus Begal, Pelaku Diamankan

Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Polisi menyebut menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain 50 butir trihexyphenidyl, 150 butir tramadol, 420 butir hexymer, satu unit telepon seluler, alat pembayaran QRIS, uang tunai, serta plastik klip.

Menurut kepolisian, R selanjutnya diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut R disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Status hukum R juga tetap mengacu pada proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Saudi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan
Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam
Bareskrim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Pondok Aren, Kerugian Rp159,6 Juta
KPK Amankan Rp200 Juta dalam OTT Bupati Bolmut, Uang Ditemukan di Tiga Lokasi
Curanmor di Tambora Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku
Dugaan Penampungan Solar untuk Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, GWI Minta Verifikasi
OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:49 WIB

Polsek Ciledug Ungkap Dugaan Perdagangan Obat Tanpa Izin, Satu Orang Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 22:11 WIB

Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 14:54 WIB

Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam

Selasa, 22 September 2026 - 23:46 WIB

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Pondok Aren, Kerugian Rp159,6 Juta

Selasa, 22 September 2026 - 16:09 WIB

KPK Amankan Rp200 Juta dalam OTT Bupati Bolmut, Uang Ditemukan di Tiga Lokasi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:11 WIB