TANGERANG, FaktaMerah.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Ciledug mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan obat tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (25).

Kapolsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota Kompol Susida Aswita mengatakan, R diamankan terkait dugaan perdagangan obat yang oleh kepolisian disebut sebagai obat daftar G, di antaranya trihexyphenidyl, tramadol, dan hexymer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses pemeriksaan,” kata Susida, sebagaimana keterangan kepolisian, Rabu (23/9/2026).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ciledug Iptu Suhendri menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari penyelidikan dan informasi yang diterima petugas.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug bersama Kanit Reskrim kemudian mendatangi sebuah toko di Jalan Ceger Raya, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Polisi menyebut menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 50 butir trihexyphenidyl, 150 butir tramadol, 420 butir hexymer, satu unit telepon seluler, alat pembayaran QRIS, uang tunai, serta plastik klip.
Menurut kepolisian, R selanjutnya diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut R disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Status hukum R juga tetap mengacu pada proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Saudi)
![]()






