KUNINGAN, Faktamerah.com – Polres Kuningan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika, obat keras terbatas, pencurian kendaraan bermotor, hingga pelanggaran lalu lintas selama periode Juli hingga September 2026.
Dalam pengungkapan kasus narkotika dan obat keras terbatas, Satresnarkoba Polres Kuningan menangani 12 perkara dan mengamankan 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 28 paket sabu dengan berat total 18,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas.
Selain perkara narkotika, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bersama jajaran polsek juga melakukan penanganan sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah dan sejumlah pejabat utama Polres Kuningan dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (23/9/2026).
Kapolres mengatakan pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Selama periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kuningan berhasil melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan 22 tersangka, hingga kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor,” kata Bellen.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut antara lain sabu, psikotropika, obat keras, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir dan menjauhi penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana juga diimbau melaporkannya kepada kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Penindakan Balap Liar
Dalam kesempatan yang sama, Polres Kuningan juga menyampaikan penanganan aksi balap liar. Satlantas Polres Kuningan mengamankan 22 remaja yang diduga terlibat serta 15 sepeda motor.
Sementara itu, penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan juga dilakukan di sejumlah lokasi.
Berdasarkan data Satlantas Polres Kuningan, sepanjang Agustus 2026 tercatat 191 lembar surat tilang diterbitkan. Jumlah tersebut terdiri dari 173 penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong dan 18 pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Untuk perkara narkotika, psikotropika, obat keras, maupun pencurian, proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Levi)
![]()






