SERANG, Faktamerah.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial NS dan GJ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira.

Menurut keterangan kepolisian, perkara itu terungkap setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas pembelian dan pemindahan solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan Polda Banten, solar bersubsidi tersebut dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton.
BBM yang telah dibeli kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung di lokasi yang telah ditentukan.
Dalam perkara tersebut, NS diduga berperan sebagai pemilik kegiatan. Sementara GJ disebut menerima uang dari NS untuk diberikan kepada sejumlah sopir sebagai modal pembelian solar bersubsidi.
Polisi menyebut masing-masing sopir menerima uang sebesar Rp1 juta melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.
Setelah melakukan pembelian di SPBU, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA. Di tempat tersebut, BBM kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.
Dari setiap kendaraan, menurut keterangan kepolisian, BBM diturunkan sebanyak tiga jerigen. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke kempu berkapasitas sekitar satu ton dan diduga dijual kembali dengan harga Rp11.000 per liter.
Maruli mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Polisi menyebut motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan dump truck tronton, kemudian mengeluarkan BBM dari tangki dan menampungnya sebelum dijual kembali dengan harga industri.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Empat unit mobil truck tronton;
- Satu unit kempu berisi sekitar 1.000 liter BBM subsidi jenis biosolar;
- 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis solar;
- Satu unit pompa air listrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM;
- Empat buah selang; dan
- Satu buah corong.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian menyebut ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Banten menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut masih dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red)
![]()






