Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan setelah muncul dugaan kerusakan pada kawasan hutan lindung serta infrastruktur jalan provinsi yang menghubungkan Citorek Tengah dan Citorek Kidul.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah titik di sekitar badan jalan diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan bawah tanah.

Lubang-lubang tambang yang berada di sekitar maupun di bawah ruas jalan disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang memicu amblesnya akses tersebut.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi itu dikhawatirkan dapat mengganggu mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta aktivitas perekonomian warga di wilayah Citorek apabila tidak segera ditangani.

Sejumlah narasumber yang mengaku mengetahui aktivitas penambangan tersebut menyebut praktik PETI telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Mereka juga menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut tetap berjalan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apabila dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, aktivitas tersebut juga dapat berimplikasi pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Sementara itu, kerusakan terhadap infrastruktur jalan dapat dikenai ketentuan hukum sesuai peraturan yang berlaku apabila terbukti disebabkan oleh aktivitas tertentu.

Baca Juga:  Terjang Medan Berat ke Ujung Selatan Lebak, Danrem 064/MY: "Jarak Jauh Bukan Alasan Longgarkan Disiplin

Menyikapi kondisi tersebut, sejumlah warga dan pemerhati lingkungan meminta instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta Pemerintah Provinsi Banten, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan aktivitas PETI tersebut. Mereka juga berharap dilakukan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran, sekaligus upaya pemulihan terhadap kawasan hutan dan infrastruktur jalan yang terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi narasumber terkait dugaan tersebut.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini diberikan kesempatan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Surajaya/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Tambora Pimpin Patroli Subuh, Tiga Motor Tanpa Dokumen Diamankan
Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 282.782 Butir Obat Keras, Modus Kiriman Sparepart Terbongkar
Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil
GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers
Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur
Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur
Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Dugaan Praktik Bom Ikan di Kodingareng Keke, Dua Orang Diamankan
Polsek Tambora Intensifkan Patroli KRYD Setiap Malam untuk Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Kapolsek Tambora Pimpin Patroli Subuh, Tiga Motor Tanpa Dokumen Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WIB

Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:48 WIB

GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kapolsek Tambora Pimpin Patroli Subuh, Tiga Motor Tanpa Dokumen Diamankan

Minggu, 2 Agu 2026 - 08:19 WIB