LEBAK – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan setelah muncul dugaan kerusakan pada kawasan hutan lindung serta infrastruktur jalan provinsi yang menghubungkan Citorek Tengah dan Citorek Kidul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah titik di sekitar badan jalan diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan bawah tanah.
Lubang-lubang tambang yang berada di sekitar maupun di bawah ruas jalan disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang memicu amblesnya akses tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi itu dikhawatirkan dapat mengganggu mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta aktivitas perekonomian warga di wilayah Citorek apabila tidak segera ditangani.
Sejumlah narasumber yang mengaku mengetahui aktivitas penambangan tersebut menyebut praktik PETI telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Mereka juga menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut tetap berjalan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apabila dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, aktivitas tersebut juga dapat berimplikasi pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Sementara itu, kerusakan terhadap infrastruktur jalan dapat dikenai ketentuan hukum sesuai peraturan yang berlaku apabila terbukti disebabkan oleh aktivitas tertentu.
Menyikapi kondisi tersebut, sejumlah warga dan pemerhati lingkungan meminta instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta Pemerintah Provinsi Banten, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan aktivitas PETI tersebut. Mereka juga berharap dilakukan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran, sekaligus upaya pemulihan terhadap kawasan hutan dan infrastruktur jalan yang terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi narasumber terkait dugaan tersebut.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini diberikan kesempatan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Surajaya/Red)
![]()







