Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan setelah muncul dugaan kerusakan pada kawasan hutan lindung serta infrastruktur jalan provinsi yang menghubungkan Citorek Tengah dan Citorek Kidul.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah titik di sekitar badan jalan diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan bawah tanah.

Lubang-lubang tambang yang berada di sekitar maupun di bawah ruas jalan disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang memicu amblesnya akses tersebut.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi itu dikhawatirkan dapat mengganggu mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta aktivitas perekonomian warga di wilayah Citorek apabila tidak segera ditangani.

Sejumlah narasumber yang mengaku mengetahui aktivitas penambangan tersebut menyebut praktik PETI telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Mereka juga menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut tetap berjalan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apabila dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, aktivitas tersebut juga dapat berimplikasi pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Sementara itu, kerusakan terhadap infrastruktur jalan dapat dikenai ketentuan hukum sesuai peraturan yang berlaku apabila terbukti disebabkan oleh aktivitas tertentu.

Baca Juga:  DLH Lebak Temukan Indikasi Pencemaran Sungai Cilangkahan, Aliansi Tuntut Sanksi

Menyikapi kondisi tersebut, sejumlah warga dan pemerhati lingkungan meminta instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta Pemerintah Provinsi Banten, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan aktivitas PETI tersebut. Mereka juga berharap dilakukan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran, sekaligus upaya pemulihan terhadap kawasan hutan dan infrastruktur jalan yang terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi narasumber terkait dugaan tersebut.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini diberikan kesempatan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Surajaya/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak
Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Rabu, 16 September 2026 - 13:42 WIB

MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Minggu, 13 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:31 WIB