TANGERANG SELATAN, FAKTAMERAH.COM – Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan komplotan pelaku pengganjalan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Dalam operasi penangkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Berdasarkan informasi yang beredar, aksi para pelaku diduga menyasar sebuah gerai ATM yang berada di lingkungan Rumah Sakit Buah Hati, Pamulang. Modus yang digunakan diduga dengan mengganjal slot kartu ATM untuk mengambil keuntungan dari korban yang mengalami kesulitan saat bertransaksi.
Saat dilakukan penangkapan, dua dari tiga terduga pelaku dilaporkan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga keduanya berhasil dilumpuhkan sebelum akhirnya diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Juamalolo menyampaikan bahwa ketiga terduga pelaku diduga merupakan bagian dari komplotan yang telah mengincar lokasi ATM tersebut.
“Ketiga pelaku diduga menyasar gerai ATM di kawasan Rumah Sakit Buah Hati Pamulang. Saat proses penangkapan, dua pelaku berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujarnya.
Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun lokasi kejadian lain yang memiliki pola serupa.
Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik turut mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut guna memperkuat proses hukum.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM.
Jika menemukan kondisi mesin ATM yang mencurigakan, seperti slot kartu yang tidak normal atau terdapat benda asing, masyarakat diminta segera membatalkan transaksi dan melaporkannya kepada pihak bank maupun kepolisian.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan serta peran masing-masing terduga pelaku. Dalam proses hukum, para terduga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Ramdani)
![]()







