JAKARTA, faktamerah.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Independen Indonesia (DPD AWII) Provinsi DKI Jakarta, Mario, menyampaikan pernyataan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal yang kembali terungkap di sejumlah wilayah. Temuan tumpukan rokok tanpa pita cukai di sebuah lokasi penyimpanan menjadi bukti bahwa aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung secara masif dan terstruktur.
Mario menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak boleh dibiarkan. Selain merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, praktik tersebut juga memukul pelaku usaha resmi serta berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui prosedur pengawasan yang sah.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dan menyeluruh. Rokok ilegal adalah kejahatan ekonomi yang harus diberantas secara terukur dan tanpa kompromi,” ujar Mario.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal-Pasal yang Dapat Dikenakan
Mario juga menegaskan bahwa aparat memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal. Adapun ketentuan pidana yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Pasal 54
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Pasal 56
Mengatur perbuatan menyimpan, memiliki, atau menguasai barang kena cukai ilegal.
- Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Cukai
Melarang setiap orang mengedarkan atau menjual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai resmi. - Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Dapat diterapkan apabila produk ilegal dianggap membahayakan konsumen karena tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. - Pasal 480 KUHP (Penadahan)
Dapat dikenakan bagi pihak yang membeli atau menguasai barang yang diketahui berasal dari tindak pidana.
Mario menegaskan bahwa dengan dasar hukum tersebut, tidak ada alasan bagi aparat untuk tidak menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Penindakan hukum harus dilakukan secara komprehensif, bukan hanya terhadap pengecer, tetapi juga terhadap distributor, pemilik gudang, dan seluruh jaringan yang terlibat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Mario juga mengapresiasi langkah masyarakat dan jurnalis yang aktif melaporkan keberadaan rokok ilegal di lapangan.
“Kami akan terus mengawal dan mengawasi persoalan ini. Rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kejahatan yang mengancam stabilitas ekonomi dan kesehatan publik,” tutup Mario.
( Setiawan )






