Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Kalianyar Tambora, Warga Desak Penindakan Tegas

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, FaktaMerah.com – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kian meresahkan masyarakat. Aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut diduga berlangsung terbuka di sejumlah titik permukiman padat penduduk, bahkan terkesan luput dari pengawasan aparat terkait.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (3/5/2026) sore, sejumlah pedagang terlihat menawarkan rokok dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa produk tersebut tidak memiliki pita cukai resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah warga mengaku khawatir dengan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, produk tanpa cukai juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui standar pengawasan yang ketat.
“Kami minta pihak berwenang segera turun tangan. Jangan sampai praktik ini dibiarkan karena bisa semakin meluas,” ujar salah satu warga setempat.
Warga juga mendesak instansi terkait, seperti Bea Cukai dan aparat penegak hukum, untuk melakukan penertiban secara menyeluruh serta menindak tegas pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal.
Dalam hal ini, pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.
Pasal yang dapat diterapkan antara lain:
Pasal 54, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menimbun atau menyimpan barang kena cukai ilegal.
Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan berkelanjutan dari aparat agar praktik ilegal ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Jumat, 4 September 2026 - 01:09 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan

Berita Terbaru