Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, FAKTAMERAH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (24) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat-obatan keras.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) di Kecamatan Tarogong Kidul. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan, barang bukti yang diamankan meliputi 4.780 butir obat diduga Tramadol, 326 butir diduga Trihexyphenidyl, dan 974 butir diduga Hexymer. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp800.000, satu tas selempang, satu pak plastik klip bening, satu buku catatan, satu kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta satu lembar tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari dua orang berinisial R dan I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga:  Begal Sadis di Jakarta Barat, Polisi Gerak Cepat Temukan Motor Korban – Pelaku Diburu

Dari hasil pemeriksaan sementara, H mengaku bertugas mengedarkan obat-obatan tersebut dengan imbalan antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok,” ujar AKP Usep Sudirman.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers
Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur
Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur
Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Dugaan Praktik Bom Ikan di Kodingareng Keke, Dua Orang Diamankan
Polsek Tambora Intensifkan Patroli KRYD Setiap Malam untuk Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Patroli Cipta Kondisi Polsek Tambora Sasar Titik Rawan Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Jakarta Barat
Bareskrim Polri Amankan Kasat Narkoba Polres Tangsel, Dugaan Kasus Narkotika Diusut
Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Papango Tanjung Priok Jadi Sorotan, Warga Desak Bea Cukai dan Polisi Bertindak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WIB

Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:48 WIB

GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:11 WIB

Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:39 WIB

Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Dugaan Praktik Bom Ikan di Kodingareng Keke, Dua Orang Diamankan

Berita Terbaru