Denpasar, FaktaMerah.com – Sebanyak 114 purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD), Pegawai Negeri Sipil (PNS) purna tugas, serta warakawuri di lingkungan Kodam IX/Udayana mengajukan permohonan kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penertiban rumah dinas yang dijadwalkan mulai 3 Agustus 2026.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Presiden dengan harapan adanya pertimbangan khusus terhadap kondisi para penghuni rumah dinas yang sebagian besar telah memasuki usia lanjut dan mengaku belum memiliki tempat tinggal alternatif.
Perwakilan para pemohon menyatakan bahwa mereka memahami penertiban aset negara merupakan bagian dari upaya penataan administrasi dan optimalisasi pemanfaatan aset. Namun demikian, mereka berharap proses tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memohon kebijakan Bapak Presiden agar diberikan waktu dan solusi sehingga kami tidak langsung kehilangan tempat tinggal,” ujar salah seorang perwakilan purnawirawan dalam keterangannya.
Dalam surat permohonan tersebut, para purnawirawan, PNS purna tugas, dan warakawuri mengajukan sejumlah usulan, di antaranya:
Penundaan pelaksanaan penertiban untuk memberikan waktu mencari tempat tinggal baru.
Pemberian kebijakan khusus bagi warakawuri dan purnawirawan yang belum memiliki rumah.
Bantuan relokasi atau solusi hunian dari pemerintah maupun Kodam IX/Udayana bagi pihak yang terdampak.
Mereka juga menyampaikan bahwa waktu persiapan yang diberikan dinilai relatif singkat. Menurut keterangan para pemohon, kondisi ekonomi menjadi kendala utama sehingga sebagian di antaranya mengaku belum mampu menyewa rumah maupun membeli lahan sebagai tempat tinggal baru.
Selain itu, sejumlah penghuni disebut masih menanggung biaya pendidikan anak serta menghadapi kondisi kesehatan akibat faktor usia.
Berdasarkan informasi yang disampaikan para pemohon, tahapan penertiban telah dimulai pada 15 Juli 2026 dengan pemasangan stiker di rumah dinas, disusul penerbitan surat peringatan pada 17 Juli 2026. Adapun pengosongan rumah dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026.
Para pemohon menyatakan tetap menghormati kebijakan institusi TNI dan menegaskan komitmen mereka terhadap nilai-nilai pengabdian selama bertugas. Dalam surat tersebut, mereka juga mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya membantu sesama sebagai bentuk harapan agar permohonan mereka mendapat perhatian.
Selain kepada Presiden, surat permohonan tersebut disebut telah ditembuskan kepada Gubernur Bali, DPR RI, Menteri Pertahanan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Panglima TNI, Kepala Staf TNI AD (KSAD), serta Pangdam IX/Udayana.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang telah disampaikan sebelumnya oleh Kodam IX/Udayana, penertiban rumah dinas dilakukan sebagai bagian dari penataan aset negara dan optimalisasi penggunaan rumah dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi mengenai tanggapan resmi dari Presiden maupun instansi terkait atas permohonan yang diajukan para purnawirawan, PNS purna tugas, dan warakawuri tersebut.
(Redaksi)
![]()







