114 Purnawirawan, PNS Purna Tugas, dan Warakawuri Kodam IX/Udayana Ajukan Permohonan Kebijakan kepada Presiden Prabowo

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, FaktaMerah.com – Sebanyak 114 purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD), Pegawai Negeri Sipil (PNS) purna tugas, serta warakawuri di lingkungan Kodam IX/Udayana mengajukan permohonan kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penertiban rumah dinas yang dijadwalkan mulai 3 Agustus 2026.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Presiden dengan harapan adanya pertimbangan khusus terhadap kondisi para penghuni rumah dinas yang sebagian besar telah memasuki usia lanjut dan mengaku belum memiliki tempat tinggal alternatif.

Perwakilan para pemohon menyatakan bahwa mereka memahami penertiban aset negara merupakan bagian dari upaya penataan administrasi dan optimalisasi pemanfaatan aset. Namun demikian, mereka berharap proses tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memohon kebijakan Bapak Presiden agar diberikan waktu dan solusi sehingga kami tidak langsung kehilangan tempat tinggal,” ujar salah seorang perwakilan purnawirawan dalam keterangannya.

Dalam surat permohonan tersebut, para purnawirawan, PNS purna tugas, dan warakawuri mengajukan sejumlah usulan, di antaranya:

Penundaan pelaksanaan penertiban untuk memberikan waktu mencari tempat tinggal baru.

Pemberian kebijakan khusus bagi warakawuri dan purnawirawan yang belum memiliki rumah.

Bantuan relokasi atau solusi hunian dari pemerintah maupun Kodam IX/Udayana bagi pihak yang terdampak.

Mereka juga menyampaikan bahwa waktu persiapan yang diberikan dinilai relatif singkat. Menurut keterangan para pemohon, kondisi ekonomi menjadi kendala utama sehingga sebagian di antaranya mengaku belum mampu menyewa rumah maupun membeli lahan sebagai tempat tinggal baru.
Selain itu, sejumlah penghuni disebut masih menanggung biaya pendidikan anak serta menghadapi kondisi kesehatan akibat faktor usia.

Baca Juga:  Peternak Ayam Terancam Gulun Tikar, Komunitas Peternak Unggas Gelar Aksi

Berdasarkan informasi yang disampaikan para pemohon, tahapan penertiban telah dimulai pada 15 Juli 2026 dengan pemasangan stiker di rumah dinas, disusul penerbitan surat peringatan pada 17 Juli 2026. Adapun pengosongan rumah dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026.

Para pemohon menyatakan tetap menghormati kebijakan institusi TNI dan menegaskan komitmen mereka terhadap nilai-nilai pengabdian selama bertugas. Dalam surat tersebut, mereka juga mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya membantu sesama sebagai bentuk harapan agar permohonan mereka mendapat perhatian.

Selain kepada Presiden, surat permohonan tersebut disebut telah ditembuskan kepada Gubernur Bali, DPR RI, Menteri Pertahanan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Panglima TNI, Kepala Staf TNI AD (KSAD), serta Pangdam IX/Udayana.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang telah disampaikan sebelumnya oleh Kodam IX/Udayana, penertiban rumah dinas dilakukan sebagai bagian dari penataan aset negara dan optimalisasi penggunaan rumah dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi mengenai tanggapan resmi dari Presiden maupun instansi terkait atas permohonan yang diajukan para purnawirawan, PNS purna tugas, dan warakawuri tersebut.

(Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Rotasi 146 Perwira Polri, Ini Daftar Jabatan Strategis dan 14 Kapolres yang Berganti
Usman, Pimpinan Redaksi Postnewstime: Kekerasan terhadap Wartawan Tidak Boleh Dinormalisasi
Maripin Munthe, Ketum AKRINDO, Kecam Pelaku Penghinaan dan Intimidasi terhadap Pekerja Wartawan
FPII Kecam Pernyataan Presiden yang Dinilai Melabeli Wartawan “Londo Ireng”, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Dir Intelkam Polda Papua Barat Daya: Noken Center Perkuat Nilai Luhur Budaya Papua dan Pancasila
Tokoh Inspiratif: Achmad Daroni ST Pegang Teguh Prinsip Persaudaraan di Atas Segala Kepentingan
PERUMDAM TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
Demo Mahasiswa di Monas, Polisi Siagakan Ribuan Personel untuk Amankan Jalannya Aksi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:35 WIB

114 Purnawirawan, PNS Purna Tugas, dan Warakawuri Kodam IX/Udayana Ajukan Permohonan Kebijakan kepada Presiden Prabowo

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:07 WIB

Kapolri Rotasi 146 Perwira Polri, Ini Daftar Jabatan Strategis dan 14 Kapolres yang Berganti

Senin, 27 Juli 2026 - 16:42 WIB

Usman, Pimpinan Redaksi Postnewstime: Kekerasan terhadap Wartawan Tidak Boleh Dinormalisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:12 WIB

Maripin Munthe, Ketum AKRINDO, Kecam Pelaku Penghinaan dan Intimidasi terhadap Pekerja Wartawan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:19 WIB

FPII Kecam Pernyataan Presiden yang Dinilai Melabeli Wartawan “Londo Ireng”, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Berita Terbaru