Jakarta, FaktaMerah.com – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan bersama personel TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar operasi penertiban parkir liar di kawasan Jalan Prof. Dr. Satrio, tepatnya di depan ITC Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jumat (17/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menindak 21 unit sepeda motor yang kedapatan diparkir di atas trotoar sehingga mengganggu hak pejalan kaki dan melanggar ketentuan lalu lintas.
Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Tobing, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pengangkutan kendaraan, petugas terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan motornya.
“Petugas memberikan waktu tunggu selama 10 menit. Apabila pemilik datang, kami mengimbau agar tidak mengulangi pelanggaran. Namun jika tidak ada yang datang, kendaraan kami angkut sesuai prosedur,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemilik kendaraan yang ditertibkan untuk sementara dikenakan sanksi administratif berupa pembuatan surat pernyataan bermaterai di Kantor Sudinhub Jakarta Selatan.
Ia menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali dilakukan, maka penindakan akan dilakukan lebih tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sudinhub Jakarta Selatan juga mengingatkan masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di atas trotoar maupun mengikuti arahan juru parkir liar yang memanfaatkan fasilitas pejalan kaki sebagai lokasi parkir.
“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan lokasi parkir resmi agar tidak mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan,” kata Ebenezer.
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga fungsi trotoar, meningkatkan ketertiban lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pejalan kaki di ruang publik.
(Ramdani)
![]()







