Jakarta, FaktaMerah.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cempaka Putih menggelar Operasi Bina Tertib Praja dengan menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Dalam operasi tersebut, delapan pedagang terjaring penertiban karena dinilai melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum.
Operasi yang melibatkan unsur gabungan kecamatan itu dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar agar dapat digunakan secara aman dan nyaman oleh pejalan kaki serta menjaga ketertiban umum di wilayah Cempaka Putih.
Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Muryadin, menjelaskan bahwa dari delapan PKL yang terjaring, lima pedagang diberikan surat peringatan atau kartu kuning sebagai bentuk pembinaan. Sementara tiga lapak lainnya ditertibkan dan sarana dagang diangkut petugas karena tetap berjualan di lokasi yang dilarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain melakukan penertiban, petugas juga mendata identitas para pedagang sebagai bagian dari proses pembinaan. Langkah tersebut diambil agar para pedagang tidak kembali menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan yang berpotensi mengganggu hak pejalan kaki dan ketertiban lingkungan.
Pemerintah Kecamatan Cempaka Putih menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas dalam setiap operasi penertiban. Namun, apabila pelanggaran terus berulang, tindakan sesuai ketentuan peraturan daerah dapat diterapkan secara bertahap.
Satpol PP juga mengimbau para pedagang agar memanfaatkan lokasi usaha yang telah disediakan atau diperbolehkan oleh pemerintah sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Operasi Bina Tertib Praja akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
(Eka Hermawati)
![]()







