MAKASSAR | FAKTAMERAH.COM – Penghentian penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy Wehantouw, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menuai kecaman dari keluarga korban dan tim kuasa hukum. Keputusan tersebut dinilai tidak transparan serta diduga mengandung kejanggalan prosedural.
Penyidik Polda Sulsel secara resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan bersama dan/atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala 09 Unhas pada awal 2023.
Laporan pidana diajukan oleh James Wehantouw, ayah korban, sejak 1 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut tercantum 11 terlapor, di antaranya Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, Dekan Fakultas Teknik Unhas Prof. Muhammad Isran Ramli, sejumlah alumni, serta panitia kegiatan.
Keluarga korban didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar yang dipimpin advokat senior Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 28 November 2025, namun baru dikirim melalui jasa ekspedisi JNE pada Selasa (6/1/2026) dan diterima pelapor pada Rabu (7/1/2026) di Makassar. Keterlambatan pengiriman ini menjadi sorotan keluarga korban.
Kuasa hukum menilai proses penyelidikan berlangsung tertutup selama kurang lebih 16 bulan tanpa melibatkan pelapor maupun terlapor dalam gelar perkara. Selain itu, ditemukan dugaan kejanggalan administratif, antara lain kesamaan nomor surat pada dokumen berbeda serta keterlambatan penyampaian SP2HP.
Alasan penghentian penyelidikan yang menyebut perkara telah diproses di Polres Maros dan dua terdakwa telah divonis, juga dipandang tidak tepat. Pihak keluarga menegaskan laporan di Polda Sulsel didasarkan pada bukti baru yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 22/Pid.B/2024.
Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, dalam siaran pers pada Kamis (8/1/2026) malam, menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menggugat penghentian penyelidikan tersebut.
“Kami menilai penghentian penyelidikan ini dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, kami siap mempraperadilankan Polda Sulsel,” ujar Sirul.
Selain praperadilan, tim kuasa hukum juga berencana menyurati Presiden Republik Indonesia dan Kapolri guna meminta atensi atas penanganan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, keluarga korban akan menempuh gugatan perdata terhadap pihak kampus terkait pertanggungjawaban atas kematian mahasiswa dalam kegiatan resmi universitas.






