Penghentian Penyelidikan Kematian Mahasiswa Unhas Dinilai Tak Transparan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Praperadilan

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR | FAKTAMERAH.COM – Penghentian penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy Wehantouw, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menuai kecaman dari keluarga korban dan tim kuasa hukum. Keputusan tersebut dinilai tidak transparan serta diduga mengandung kejanggalan prosedural.

Penyidik Polda Sulsel secara resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan bersama dan/atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala 09 Unhas pada awal 2023.

Laporan pidana diajukan oleh James Wehantouw, ayah korban, sejak 1 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut tercantum 11 terlapor, di antaranya Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, Dekan Fakultas Teknik Unhas Prof. Muhammad Isran Ramli, sejumlah alumni, serta panitia kegiatan.
Keluarga korban didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar yang dipimpin advokat senior Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 28 November 2025, namun baru dikirim melalui jasa ekspedisi JNE pada Selasa (6/1/2026) dan diterima pelapor pada Rabu (7/1/2026) di Makassar. Keterlambatan pengiriman ini menjadi sorotan keluarga korban.

Baca Juga:  Babak Baru Kericuhan Kalibata, Pelaku Pembakaran Akhirnya Ditangkap

Kuasa hukum menilai proses penyelidikan berlangsung tertutup selama kurang lebih 16 bulan tanpa melibatkan pelapor maupun terlapor dalam gelar perkara. Selain itu, ditemukan dugaan kejanggalan administratif, antara lain kesamaan nomor surat pada dokumen berbeda serta keterlambatan penyampaian SP2HP.
Alasan penghentian penyelidikan yang menyebut perkara telah diproses di Polres Maros dan dua terdakwa telah divonis, juga dipandang tidak tepat. Pihak keluarga menegaskan laporan di Polda Sulsel didasarkan pada bukti baru yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 22/Pid.B/2024.

Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, dalam siaran pers pada Kamis (8/1/2026) malam, menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menggugat penghentian penyelidikan tersebut.
“Kami menilai penghentian penyelidikan ini dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, kami siap mempraperadilankan Polda Sulsel,” ujar Sirul.
Selain praperadilan, tim kuasa hukum juga berencana menyurati Presiden Republik Indonesia dan Kapolri guna meminta atensi atas penanganan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, keluarga korban akan menempuh gugatan perdata terhadap pihak kampus terkait pertanggungjawaban atas kematian mahasiswa dalam kegiatan resmi universitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Polisi Humanis, Polsek Tambora Bantu Lansia Terjatuh Pulang ke Rumah dengan Selamat
Lamin Sumarlan Resmi Lantik Yaman Ibrahim sebagai Ketua DPC Laskar Sangidu Putih Jakarta Selatan
Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Gelar Kerja Bakti Taman Kota, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman
Kebakaran Besar di Ciledug Tangerang, 25 Rumah Hangus Diduga Akibat Kompor Gas
Polres Pelabuhan Makassar Gelar Pengajian Bersama Anak Yatim Hafiz Alqur’an, Doakan Indonesia Tetap Kuat
Jembatan Putus Diterjang Hujan, Polri dan Warga Gerak Cepat Bangun Akses Darurat di Garut
Api Berkobar di Samping Gedung Polres Metro Jakarta Barat, Asap Hitam Membumbung
Empat Pekerja Bangunan Tewas di Proyek TB Simatupang, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:17 WIB

Respons Cepat Polisi Humanis, Polsek Tambora Bantu Lansia Terjatuh Pulang ke Rumah dengan Selamat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:02 WIB

Lamin Sumarlan Resmi Lantik Yaman Ibrahim sebagai Ketua DPC Laskar Sangidu Putih Jakarta Selatan

Jumat, 17 April 2026 - 04:42 WIB

Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Gelar Kerja Bakti Taman Kota, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman

Kamis, 16 April 2026 - 16:46 WIB

Kebakaran Besar di Ciledug Tangerang, 25 Rumah Hangus Diduga Akibat Kompor Gas

Rabu, 15 April 2026 - 07:16 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Gelar Pengajian Bersama Anak Yatim Hafiz Alqur’an, Doakan Indonesia Tetap Kuat

Berita Terbaru