Penghentian Penyelidikan Kematian Mahasiswa Unhas Dinilai Tak Transparan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Praperadilan

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR | FAKTAMERAH.COM – Penghentian penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy Wehantouw, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menuai kecaman dari keluarga korban dan tim kuasa hukum. Keputusan tersebut dinilai tidak transparan serta diduga mengandung kejanggalan prosedural.

Penyidik Polda Sulsel secara resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan bersama dan/atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala 09 Unhas pada awal 2023.

Laporan pidana diajukan oleh James Wehantouw, ayah korban, sejak 1 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut tercantum 11 terlapor, di antaranya Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, Dekan Fakultas Teknik Unhas Prof. Muhammad Isran Ramli, sejumlah alumni, serta panitia kegiatan.
Keluarga korban didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar yang dipimpin advokat senior Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 28 November 2025, namun baru dikirim melalui jasa ekspedisi JNE pada Selasa (6/1/2026) dan diterima pelapor pada Rabu (7/1/2026) di Makassar. Keterlambatan pengiriman ini menjadi sorotan keluarga korban.

Baca Juga:  Kapolsek Ciledug Imbau Warga Waspada Banjir, Polisi Siaga di Titik Rawan

Kuasa hukum menilai proses penyelidikan berlangsung tertutup selama kurang lebih 16 bulan tanpa melibatkan pelapor maupun terlapor dalam gelar perkara. Selain itu, ditemukan dugaan kejanggalan administratif, antara lain kesamaan nomor surat pada dokumen berbeda serta keterlambatan penyampaian SP2HP.
Alasan penghentian penyelidikan yang menyebut perkara telah diproses di Polres Maros dan dua terdakwa telah divonis, juga dipandang tidak tepat. Pihak keluarga menegaskan laporan di Polda Sulsel didasarkan pada bukti baru yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 22/Pid.B/2024.

Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, dalam siaran pers pada Kamis (8/1/2026) malam, menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menggugat penghentian penyelidikan tersebut.
“Kami menilai penghentian penyelidikan ini dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, kami siap mempraperadilankan Polda Sulsel,” ujar Sirul.
Selain praperadilan, tim kuasa hukum juga berencana menyurati Presiden Republik Indonesia dan Kapolri guna meminta atensi atas penanganan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, keluarga korban akan menempuh gugatan perdata terhadap pihak kampus terkait pertanggungjawaban atas kematian mahasiswa dalam kegiatan resmi universitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Sinergi Lintas Sektor
Polisi Musnahkan 1.172 Knalpot Brong Hasil Penertiban di Bandung
Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Tambora Jakarta Barat
Pria Ditemukan Meninggal di Tempat Usaha Sablon Angke, Polisi dan Tim Inafis Selidiki Penyebab Kematian
Diduga Terjatuh ke Laut, Pemilik Bagan di Lebak Masih Dicari Basarnas Banten
Kebakaran Tiga Kapal Nelayan di Muara Angke Berhasil Dipadamkan, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar
389 Personel Gabungan Amankan Konser Akbar di Monas, Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Situasional
PERUMDAM TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:29 WIB

Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Sinergi Lintas Sektor

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:38 WIB

Polisi Musnahkan 1.172 Knalpot Brong Hasil Penertiban di Bandung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Tambora Jakarta Barat

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:15 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Tempat Usaha Sablon Angke, Polisi dan Tim Inafis Selidiki Penyebab Kematian

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Diduga Terjatuh ke Laut, Pemilik Bagan di Lebak Masih Dicari Basarnas Banten

Berita Terbaru