Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, FAKTAMERAH.COM – Kasus video syur yang menyeret selebgram berinisial LM dan tersangka lain berinisial MT yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jabar masih terus bergulir. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K, MH menyampaikan bahwa terdapat fakta bahwa LM dan MT mengenal pemeran pria berinisial AVR yang ada dalam video syur itu sejak 2015.

“Peristiwa pembuatan video bermuatan kesusilaan itu terjadi sekitar akhir 2020 di sebuah kos-kosan semi hotel di wilayah Jakarta.” katanya.

“Awalnya ada ajakan dari MT selaku manajer yang meminta terperiksa (LM) untuk menghadirkan teman untuk bersenang- senang. Kemudian, MT menyediakan minuman beralkohol dan narkoba yang dikonsumsi bersama, sehingga LM berada dalam kondisi tak sadar sepenuhnya,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kondisi itu, LM sempat menolak, namun karena terpengaruh alkohol dan narkoba, kejadian berlangsung tanpa kesadaran penuh dan tak diingat secara jelas, termasuk terkait adanya perekaman video.

“Terperiksa tak pernah diperlihatkan hasil video itu. Tapi, terperiksa mengetahui bahwa perekaman dilakukan menggunakan ponsel iphone 11 warna merah yang ada dalam penguasaan MT. Terperiksa juga tahu bahwa video itu ada dalam penguasaan yang bersangkutan dan diduga dibuat untuk kepentingan pihak lain (klien),” ungkap Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menyebutkan lokasi kejadian dilakukan di kamar yang ditempati termasuk kamar hotel yang pemesanannya atas permintaan MT.

“Terperiksa ini menyatakan tak mengingat nomor kamar dan menegaskan pemesanan kamar atasnama LM bukan dilakukan olehnya, karena tanda tangan dan nomor telepon yang tercantum bukan miliknya,” tuturnya.

Kemudian, terkait dengan akun email lisamariana2204@gmail.com, LM mengakui pernah menguasai dan menggunakan email tersebut pada 2018 sampai dengan 2019 dengan menggunakan ponsel iPhone XS Max warna rose gold. Namun, pada 2020, sejak berada dalam manajemen MT, penguasaan email tersebut telah beralih kepada yang bersangkutan.

Baca Juga:  Dugaan Perampokan di Teluknaga Berujung Laporan Polisi, Kronologi Masih Didalami

Sehubungan dengan penggunaan perangkat, pada 2020, kata Hendra, terperiksa melakukan pergantian ponsel dari iPhone XS Max ke iPhone 13 Pro Max, dengan sebelumnya sempat menggunakan iPhone 12 Pro Max. Dalam proses tersebut, terperiksa juga melakukan transaksi tukar tambah yang menghasilkan pembelian iPhone 11 warna merah yang kemudian digunakan oleh MT untuk mengelola pekerjaan terperiksa.

“Terperiksa tidak mengetahui keberadaan ponsel lama setelah dilakukan pergantian di kawasan mal di Jakarta Selatan,” katanya.

Selain itu, terkait dengan aktivitas file video yang terhubung dengan email lisamariana2204@gmail.com, termasuk pemberian akses editor kepada email nassegaf91@gmail.com serta perubahan pengaturan akses menjadi “Anyone with the link”, terperiksa menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan atas tindakan tersebut, dikarenakan email tersebut berada dalam penguasaan MT pada saat kejadian berlangsung.

Terperiksa juga tidak mengetahui terkait tersimpannya email tersebut pada perangkat iPhone 13 Pro Max yang digunakan saat ini, yang diduga terjadi akibat proses pemindahan data dari perangkat sebelumnya.

“Terperiksa menyatakan tidak merasa bersalah karena tidak mengetahui adanya pembuatan, penguasaan, maupun penyebaran video tersebut, serta tidak memiliki peran aktif dalam pengelolaan akun maupun distribusi file digital yang dimaksud. Berdasarkan keseluruhan keterangan tersebut, dapat disimpulkan peristiwa pembuatan video bermuatan kesusilaan benar terjadi, dengan adanya dugaan keterlibatan dominan MT dalam menginisiasi, memfasilitasi, menguasai perangkat, akun, serta distribusi file digital. Sementara itu, peran terperiksa terjadi dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol dan narkoba, serta tidak memiliki kendali terhadap sarana digital yang digunakan, sehingga hal tersebut perlu dipertimbangkan lebih lanjut dalam menilai unsur kesengajaan dan pertanggung jawaban hukum,” kata Hendra

Hendra pun menekankan, fakta-fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan ini dapat dijadikan dasar untuk pendalaman lebih lanjut guna menentukan peran dan pertanggung jawaban masing- masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB