Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Makassar – Aparat kepolisian menghalangi sekelompok orang yang diduga preman hendak melakukan eksekusi rumah milik seorang wartawan TVRI Sulawesi Selatan.

Peristiwa ini terjadi di tengah polemik lelang yang disebut-sebut mengandung cacat hukum.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Umar menegaskan bahwa kliennya justru merupakan korban dalam kasus tersebut. Menurutnya, Umar baru mengetahui adanya persoalan hukum setelah muncul ancaman lelang dari pihak yang disebut sebagai Bank Mandiri.

“, terdapat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang menyatakan bahwa identitas debitur atas nama Nita Tahir tidak terdaftar dalam database. Artinya, diduga menggunakan KTP palsu,” ungkap kuasa hukum.

Ia menjelaskan, jika benar identitas tersebut tidak sah, maka seluruh perikatan kredit, termasuk hak tanggungan, dinilai cacat hukum dan seharusnya tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan lelang.

“Perikatan hukum harus dilakukan secara sah. Jika menggunakan identitas palsu, maka seluruh dokumen turunannya menjadi tidak sah,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan pelanggaran perbankan oleh Bank Mandiri. Umar disebut mengalami pendebitan rekening tanpa adanya surat kuasa resmi selama kurang lebih lima tahun dengan total mencapai sekitar Rp840 juta.

“Klien kami tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak bank untuk melakukan pendebitan. Ini patut diduga sebagai pelanggaran serius dalam sistem perbankan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Tolak Kasasi Sengketa Yayasan, MA Kukuhkan M Yunus Sebagai Ahli Waris langsung 

Tidak hanya itu, Umar juga disebut telah mengeluarkan dana sebesar Rp380 juta sebagai uang muka kepada pihak yang mengatasnamakan Nita Tahir. Total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp1,22 miliar.

Kuasa hukum juga menilai adanya kelalaian dari pihak notaris yang seharusnya melakukan verifikasi dokumen secara cermat sebelum membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Sementara itu, upaya eksekusi yang diduga melibatkan sekitar 20 orang di bawah pimpinan seseorang berinisial AS atau Anwar Sewang berhasil dicegah oleh aparat kepolisian. Umar sebelumnya telah melaporkan dugaan ancaman tersebut ke pihak kepolisian.

“Laporan awal sempat tidak diterima di Polsek, namun kini sudah diterima di Polrestabes Makassar dan kami berharap segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelas kuasa hukum.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat ke kantor pusat Bank Mandiri untuk meminta dilakukan audit forensik terhadap proses kredit yang melibatkan nama Nita Tahir.

Selain itu, dalam waktu dekat Umar berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum di bidang tindak pidana khusus, mengingat adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Perbankan dan Perlindungan Konsumen.

Kuasa hukum menegaskan, meskipun pihaknya menghormati mekanisme lelang, proses tersebut harus dilakukan secara sah dan tidak berdasarkan dokumen yang cacat hukum.

“Negara harus hadir melindungi korban. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar tidak terjadi ancaman terhadap jiwa, harta, dan martabat seseorang,” tutupnya.

Arifin sulsel

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tindak Dugaan Aktivitas PETI di Gorontalo Utara, Sejumlah Lokasi Dipasang Police Line
Patroli Gabungan Skala Besar, Ratusan Personel Sisir Kota Bandung Dini Hari untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora
Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat
Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan
Dugaan Pungli Oknum Satpol PP di Rumah Belajar Masih Diusut, Pemeriksaan Libatkan Tim Gabungan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tindak Dugaan Aktivitas PETI di Gorontalo Utara, Sejumlah Lokasi Dipasang Police Line

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:46 WIB

Patroli Gabungan Skala Besar, Ratusan Personel Sisir Kota Bandung Dini Hari untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:44 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:32 WIB

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat

Berita Terbaru