Jakarta Timur, FaktaMerah.com – Seorang warga di Jalan Cipinang Muara IV, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, mengaku mengalami tindakan penagihan yang dinilai tidak proporsional setelah sepeda motor yang masih dalam pembiayaan digembok oleh petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan FIF Group Cabang Rawamangun. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa (28/7/2026).
Menurut keterangan konsumen yang identitasnya disamarkan dengan inisial Y, kendaraan miliknya digembok di kediamannya karena mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama delapan hari dari tanggal jatuh tempo.
Y mengaku keterlambatan pembayaran terjadi akibat kendala ekonomi yang dialaminya. Ia juga menyatakan telah berupaya berkomunikasi dengan petugas agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah berusaha menjelaskan kondisi saya dan mengajak bicara baik-baik, tetapi respons yang saya terima justru diminta untuk memviralkan saja,” ujar Y sebagaimana dituturkan kepada awak media.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai prosedur penagihan yang diterapkan perusahaan pembiayaan, khususnya terkait tindakan pengamanan kendaraan di lokasi tempat tinggal konsumen.
Dalam praktik pembiayaan, perusahaan pembiayaan memang memiliki hak untuk melakukan upaya penagihan apabila debitur menunggak pembayaran. Namun, pelaksanaan penagihan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum, isi perjanjian pembiayaan, serta menjunjung etika dan perlindungan terhadap konsumen.
Sejumlah warga berharap proses penagihan dilakukan secara persuasif, memberikan ruang komunikasi kepada konsumen yang mengalami kesulitan ekonomi, serta tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
(Yanto)
![]()







