Motor Konsumen Diduga Digembok Debt Collector FIF Group di Jakarta Timur, Telat Angsuran Baru 8 Hari

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur, FaktaMerah.com – Seorang warga di Jalan Cipinang Muara IV, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, mengaku mengalami tindakan penagihan yang dinilai tidak proporsional setelah sepeda motor yang masih dalam pembiayaan digembok oleh petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan FIF Group Cabang Rawamangun. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa (28/7/2026).

Menurut keterangan konsumen yang identitasnya disamarkan dengan inisial Y, kendaraan miliknya digembok di kediamannya karena mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama delapan hari dari tanggal jatuh tempo.

Y mengaku keterlambatan pembayaran terjadi akibat kendala ekonomi yang dialaminya. Ia juga menyatakan telah berupaya berkomunikasi dengan petugas agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah berusaha menjelaskan kondisi saya dan mengajak bicara baik-baik, tetapi respons yang saya terima justru diminta untuk memviralkan saja,” ujar Y sebagaimana dituturkan kepada awak media.

Baca Juga:  KOLAGITA Tegaskan Keaslian Produk, Gelar Edukasi Konsumen di Bekasi

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai prosedur penagihan yang diterapkan perusahaan pembiayaan, khususnya terkait tindakan pengamanan kendaraan di lokasi tempat tinggal konsumen.

Dalam praktik pembiayaan, perusahaan pembiayaan memang memiliki hak untuk melakukan upaya penagihan apabila debitur menunggak pembayaran. Namun, pelaksanaan penagihan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum, isi perjanjian pembiayaan, serta menjunjung etika dan perlindungan terhadap konsumen.

Sejumlah warga berharap proses penagihan dilakukan secara persuasif, memberikan ruang komunikasi kepada konsumen yang mengalami kesulitan ekonomi, serta tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

(Yanto)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laskar Arung Palakka Desak Kejati Sulsel Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Pokir Bone
Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Minasatene Belum Tuntas, Korban Pertanyakan Perkembangan Penyidikan
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana IPL Belum Berujung, Warga Bekasi Minta Kadiv Propam Turun Tangan
Pemeriksaan Kasat Narkoba Tangsel Berlanjut, Polda Metro Jelaskan Duduk Perkara Kasus Etomidate
Kuasa Hukum Moratua Gajah Sampaikan Tanggapan Terbuka, Soroti Penerapan Pasal UU ITE dalam Laporan Polisi
Proyek Sarana Air Bersih di Desa Bojongloa Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
Korban Tolak Upaya Damai, Dugaan Penganiayaan di Pangkep Masuk Tahap Penyidikan
KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:01 WIB

Laskar Arung Palakka Desak Kejati Sulsel Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Pokir Bone

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:32 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Minasatene Belum Tuntas, Korban Pertanyakan Perkembangan Penyidikan

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:11 WIB

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana IPL Belum Berujung, Warga Bekasi Minta Kadiv Propam Turun Tangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:28 WIB

Pemeriksaan Kasat Narkoba Tangsel Berlanjut, Polda Metro Jelaskan Duduk Perkara Kasus Etomidate

Senin, 27 Juli 2026 - 10:02 WIB

Kuasa Hukum Moratua Gajah Sampaikan Tanggapan Terbuka, Soroti Penerapan Pasal UU ITE dalam Laporan Polisi

Berita Terbaru