Motor Konsumen Diduga Digembok Debt Collector FIF Group di Jakarta Timur, Telat Angsuran Baru 8 Hari

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur, FaktaMerah.com – Seorang warga di Jalan Cipinang Muara IV, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, mengaku mengalami tindakan penagihan yang dinilai tidak proporsional setelah sepeda motor yang masih dalam pembiayaan digembok oleh petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan FIF Group Cabang Rawamangun. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa (28/7/2026).

Menurut keterangan konsumen yang identitasnya disamarkan dengan inisial Y, kendaraan miliknya digembok di kediamannya karena mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama delapan hari dari tanggal jatuh tempo.

Y mengaku keterlambatan pembayaran terjadi akibat kendala ekonomi yang dialaminya. Ia juga menyatakan telah berupaya berkomunikasi dengan petugas agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah berusaha menjelaskan kondisi saya dan mengajak bicara baik-baik, tetapi respons yang saya terima justru diminta untuk memviralkan saja,” ujar Y sebagaimana dituturkan kepada awak media.

Baca Juga:  Gubuk Pagar Seng Jadi Sarang Obat Keras Ilegal di Patokbesi, Aparat Jangan Tutup Mata!

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai prosedur penagihan yang diterapkan perusahaan pembiayaan, khususnya terkait tindakan pengamanan kendaraan di lokasi tempat tinggal konsumen.

Dalam praktik pembiayaan, perusahaan pembiayaan memang memiliki hak untuk melakukan upaya penagihan apabila debitur menunggak pembayaran. Namun, pelaksanaan penagihan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum, isi perjanjian pembiayaan, serta menjunjung etika dan perlindungan terhadap konsumen.

Sejumlah warga berharap proses penagihan dilakukan secara persuasif, memberikan ruang komunikasi kepada konsumen yang mengalami kesulitan ekonomi, serta tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

(Yanto)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang
Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan
Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut
Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut
Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan
Polda Banten Imbau Massa Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Hindari Provokasi
GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video
Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR dengan Pendekatan Humanis
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut

Jumat, 4 September 2026 - 07:15 WIB

Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Berita Terbaru