Subang, FAKTAMERAH.COM – Peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan exsimer kembali mencoreng wilayah Tanjungrasa, Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang. Ironisnya, praktik jual beli berlangsung terang-terangan di sebuah gubuk berpagar seng dekat Jalan Nasional 1, seolah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum, Rabu (11/02/2026).
Pantauan langsung awak media di lokasi memperlihatkan aktivitas mencurigakan. Sejumlah anak muda silih berganti keluar masuk gubuk yang diduga kuat menjadi titik transaksi obat keras golongan G. Situasi ini memicu pertanyaan besar: di mana pengawasan aparat selama ini? Tim media yang mendatangi lokasi mendapati dugaan kuat bahwa tempat tersebut memang menjadi sarang peredaran obat keras ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, seorang pria berinisial R mengakui menjual tramadol dan exsimer. Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut, R justru berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Tindakan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik ilegal yang telah berlangsung cukup lama. Pelaku kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Subang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perlu diketahui, peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin resmi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta dapat dijerat pidana karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan.
Ancaman hukuman tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.Warga sekitar mengaku resah. Mereka khawatir generasi muda menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental.
“Kami minta aparat jangan hanya datang saat ramai diberitakan. Bersihkan wilayah kami dari peredaran obat keras ilegal!” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dan transparan dari pihak kepolisian. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya hukum yang dipertaruhkan, tetapi masa depan generasi muda Subang.
![]()
Penulis : Hendri






