Polsek Tamalate Datangi TKP Pengancaman dengan Parang di Jl. Manuruki 2 lorong 1 Kel. Manuruki

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, FAKTAMERAH.COM – Personel Polsek Tamalate Polrestabes Makassar di pimpin langsung oleh Ps. Panit 2 unit Binmas, Aiptu Muchtar.,S.E selaku Pawas piket fungsi bergerak cepat setelah menerima laporan adanya kasus pengancaman menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang yang terjadi di TKP Jl. Manuruki 2 lorong 1 kelurahan Manuruki kota Makassar, Kamis (19/03/2026).

Diketahui, aksi pengancaman tersebut dilakukan oleh seorang.lk. Hasjaya Als Daeng Buang (51 thn), terhadap korban lk Sultan Said (55 Thn). Tidak lain antara pelaku dan korban kakak Ipar.

Menurut keterangan saksi Pr. Nurbaya (istri korban), bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 22.20 wita telah terjadi kasus pengancaman yang dilakukan oleh pelaku Lk. Hasjaya Dg. Buang terhadap korban an. Lk. Sultan Said dimana kedua belah pihak yang bertikai tersebut merupakan saudara ipar.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ia pula menjelaskan bahwa sebelumnya terjadi cekcok antara kedua belah pihak yang berujung terjadi pengancaman dimana korban dikejar oleh pelaku dan diancam dengan menggunakan parang sehingga korban berlari dengan maksud menyelamatkan diri, namun korban terjatuh dan pingsan sehingga korban dilarikan ke RS. Haji Makassar, saat tiba di RS. Haji Makassar korban dinyatakan meninggal dunia.

Saksi kedua Pr. Darni menerangkan korban memiliki dugaan riwayat jantung, saksi mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut dari istri korban yang juga merupakan saudara kandung dari pelaku.

Baca Juga:  Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

Saat petugas tiba di TKP mencari terduga pelaku untuk diamankan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan bersama, namun terduga pelaku sudah tidak berada dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku, akan tetapi petugas mengevakuasi istri beserta anak terduga pelaku ke mako polsek Tamalate guna menghindari terjadinya amukan massa dari pihak keluarga korban.

Petugas mengawal jenazah korban menggunakan mobil Ambulance Rs. Haji kerumah orangtua korban yang beralamat di jalan kumala raya No. 58 untuk disemayamkan.

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M membenarkan adanya kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi serta mengamankan situasi.

“Kami langsung turun ke TKP setelah mendapat laporan. Kejadian ini sangat disayangkan karena korban dan pelaku merupakan Kakak ipar dan berdampingan rumah antara pelaku dan korban, Kasus ini akan segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mendalami motif pelaku. Barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam pengancaman telah diamankan. “Ungkapnya.

 

 

Reporter: Robby Rambi
Editor: Redaksi CPI

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef
Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka
Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi
Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan
Operasi Besar Kortas Tipikor: Geledah Sejumlah Lokasi, Sita Uang Hampir Rp60 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Polisi Dalami Tiga Kasus Korupsi, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Finalisasi Alat Bukti
PTUN Palu Nyatakan Gugatan Sudirman Sapat dkk Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Pertimbangan Majelis Sangat Komprehensif
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:40 WIB

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:52 WIB

Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef

Senin, 13 Juli 2026 - 05:40 WIB

Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:12 WIB

Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:30 WIB

Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan

Berita Terbaru