Diduga Dibekingi Oknum, Lapak Tramadol–Eximer di Cikampek Beroperasi Terang-Terangan, Warga Resah

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKAMPEK, KARAWANG, FAKTAMERAH.COM – Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer diduga marak dan berlangsung terang-terangan di wilayah Jalan Raya Pajarayan, Kampung Sentul RT 02/RW 09, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Temuan ini sontak membuat warga sekitar resah karena aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga bebas beroperasi di sebuah gubuk kecil beratapkan terpal biru yang berada di pinggir jalan.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sejumlah anak muda terlihat silih berganti keluar masuk dari gubuk tersebut dalam waktu singkat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa tempat itu dijadikan lapak transaksi obat keras jenis Tramadol dan Eximer.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi semakin mengejutkan ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada penjual. Tiba-tiba datang seorang pria yang mengaku sebagai oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dari Komponen Cadangan (Komcad) berinisial B.

Pria tersebut diduga menjadi pihak yang membekingi aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Keberadaan sosok yang mengaku aparat itu menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan besar dari warga mengenai keberanian para pelaku menjalankan bisnis ilegal secara terbuka.

Baca Juga:  Pembiaran Atau Dibiarkan?, Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G Dipertanyakan, Tim Media Temukan Dua Kios Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Serpong

Tim media kemudian mengonfirmasi temuan tersebut kepada Ketua RT 02 setempat. Mendengar informasi itu, Ketua RT mengaku terkejut karena sebelumnya lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tersebut sudah pernah ditindak dan ditutup setelah adanya laporan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua RT bersama Ketua RW langsung mendatangi lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Menurut mereka, lokasi tersebut memang pernah ditutup, namun diduga para pelaku kembali beroperasi dengan berpindah titik di sekitar wilayah yang sama.

“Warga khawatir aktivitas ini merusak generasi muda. Apalagi yang datang kebanyakan anak-anak muda,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin resmi.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penindakan tegas agar praktik peredaran obat keras ilegal tersebut tidak semakin meluas di wilayah Cikampek.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang
Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan
Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut
Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut
Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan
Polda Banten Imbau Massa Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Hindari Provokasi
GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video
Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR dengan Pendekatan Humanis
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut

Jumat, 4 September 2026 - 07:15 WIB

Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Berita Terbaru