Tangsel Darurat Obat Daftar G: Peredaran Tramadol–Eximer Diduga Terstruktur, Nama Muklis dan Raja Mencuat

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN | faktamerah.com — Peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan kian meresahkan masyarakat. Sejumlah titik di kawasan tersebut diduga menjadi lokasi peredaran bebas obat-obatan keras tanpa izin, sehingga wilayah ini disebut-sebut bak “surga” bagi mafia obat Daftar G.

Temuan ini bermula saat awak media mendapati seorang pemuda tengah membeli obat keras jenis Tramadol di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat (20/12/2025).
“Saya beli Tramadol di toko itu, Bang. Harganya Rp55.000,” ujar pemuda berinisial FA kepada awak media.

Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada penjaga toko yang diduga menjual obat keras Daftar G secara bebas.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bang, saya cuma kerja sama Ra. Saya jual dua item, Eximer dan Tramadol. Toko buka dari jam 10 pagi, omzet sehari bisa Rp2 juta,” ungkap penjaga toko berinisial P.

Berdasarkan penelusuran awak media serta sejumlah pemberitaan media online yang telah beredar sebelumnya, praktik peredaran obat keras Daftar G di wilayah tersebut bukanlah hal baru. Aktivitas ini diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur, namun terkesan jarang tersentuh penegakan hukum.

Dalam berbagai informasi yang beredar, nama Ms dan Ra kerap disebut-sebut sebagai aktor utama yang diduga mengendalikan sejumlah toko yang memperjualbelikan obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Baca Juga:  IPTU Firman, Perwira Tegas Berjiwa Humanis: Dari Polres Gowa Menuju Ditresnarkoba Polda Sulsel

Perlu diketahui, obat keras Daftar G seperti Eximer dan Tramadol memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan serta berdampak buruk bagi kesehatan, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dinilai sangat berbahaya dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penjualan bebas obat keras Daftar G merupakan pelanggaran serius. Dalam Pasal 197 dan Pasal 198, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

Publik juga mendesak Polsek Serpong yang dipimpin oleh Kompol Suhardono, S.H., M.M., serta Polres Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., agar segera mengambil tindakan tegas dan transparan. Jika dibiarkan berlarut-larut, peredaran obat keras ilegal ini dikhawatirkan akan semakin merusak generasi muda serta mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Tangerang Selatan.

( Carles )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Polda Banten Klarifikasi Kasus Kades Undar Andir, Rehabilitasi Berdasarkan Asesmen Terpadu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Jumat, 4 September 2026 - 01:09 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan

Berita Terbaru