Polsek Soeta Bongkar Pengiriman 100 Koli Rokok Diduga Ilegal di Pelabuhan Makassar, Disamarkan sebagai Alat Kesehatan

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, FAKTAMERAH.COM – Upaya penyelundupan rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai melalui jalur laut berhasil diungkap jajaran Polsek Kawasan Soekarno Hatta (Soeta) di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar menggunakan kapal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Soeta dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kapal yang dimaksud.

Saat kapal sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang turun dari kapal.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mendapati 1 unit mobil box Isuzu yang memuat sejumlah koli barang dari Surabaya menuju Makassar.

Temuan tersebut kemudian diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kawasan Soekarno Hatta, yang dipimpin Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Hardjoko, didampingi Kapolsek Soeta IPTU Nicolas.

Dalam keterangannya, Kompol Hardjoko menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sopir serta dokumen surat jalan pengiriman, muatan barang yang diangkut diperkirakan sekitar ±100 koli.

Namun demikian, jumlah tersebut masih bersifat sementara karena belum dilakukan penghitungan secara keseluruhan oleh petugas.

“Jumlah tersebut masih berdasarkan keterangan sopir serta dokumen surat jalan. Untuk jumlah pastinya akan dilakukan penghitungan bersama pihak Bea Cukai,” jelas Kompol Hardjoko saat konferensi pers.

Yang mengejutkan, dalam dokumen pengiriman yang dibawa sopir, muatan barang tersebut tercatat sebagai alat kesehatan.

“Berdasarkan keterangan sopir, saat menerima barang di Surabaya muatan tersebut diinformasikan sebagai alat kesehatan sesuai dengan yang tercantum dalam surat jalan,” tambahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, seluruh barang diketahui masih tersusun rapi dan dalam kondisi orisinal di dalam box kendaraan.

Petugas kemudian hanya menurunkan satu koli sebagai sampel pemeriksaan awal. Ketika kemasan koli tersebut dibuka sebagian, terlihat merek rokok Smith.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa isi koli tersebut merupakan rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai, sehingga kuat dugaan bahwa muatan tersebut merupakan rokok ilegal.

Baca Juga:  Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Papango Tanjung Priok Jadi Sorotan, Warga Desak Bea Cukai dan Polisi Bertindak

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Hardjoko juga menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut merupakan kendaraan jasa rental, sementara sopir dan kernet hanya merupakan pekerja jasa angkutan yang menerima pekerjaan untuk mengangkut barang dari Surabaya menuju Makassar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir dan kernet tidak dilakukan penahanan karena belum ditemukan bukti bahwa mereka mengetahui isi muatan sebenarnya. Saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi,” ungkapnya.

Barang bukti berupa mobil box beserta muatan yang diduga rokok ilegal tersebut saat ini masih diamankan oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, akan dilakukan penghitungan bersama tim dari Bea Cukai Makassar untuk memastikan jumlah pasti barang tersebut. Setelah itu akan dibuat berita acara penghitungan barang temuan serta berita acara penyerahan barang bukti kepada Bea Cukai Pelabuhan Makassar guna penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres juga menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan pelepasan barang bukti tidak benar.

“Perlu kami tegaskan bahwa barang bukti tidak pernah dilepas. Saat ini barang tersebut masih dalam pengawasan pihak kepolisian dan akan diproses sesuai prosedur bersama Bea Cukai,” tegas Kompol Hardjoko.

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut agar dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait pemilik barang tersebut untuk menyampaikan kepada pihak kepolisian, sehingga tidak berkembang opini maupun narasi yang dapat menyesatkan publik,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menelusuri pihak pengirim maupun penerima barang tersebut, karena pemilik barang masih belum ditemukan.

Polsek Soeta menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di kawasan pelabuhan guna mencegah kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa
Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas
Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers
Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006
Polres Serang Terima Informasi GWI Terkait Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi
Diberitakan Soal Pemindahan Pasien, Pengelola Ultra Addiction Center Minta Klarifikasi Kupasmerdeka.com
Sejumlah Calon Subkontraktor Mengaku Rugi Puluhan Juta dalam Tawaran Proyek Perumahan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB