Mediasi Kasus Penganiayaan di Aula Polsek Teluknaga Belum Capai Kesepakatan

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, FaktaMerah.com – Proses mediasi kasus dugaan penganiayaan antara pelaku berinisial Dogol dan korban Komar yang digelar di aula Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Senin (16/3/2026), hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Mediasi yang difasilitasi oleh pihak Polsek Teluknaga tersebut bertujuan untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan atas peristiwa penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan oleh korban.

Dalam pertemuan tersebut, korban Komar hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Ajat dan Azis, yang turut menyampaikan sejumlah poin terkait kerugian serta dampak yang dialami korban akibat kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil. Namun hingga proses mediasi berlangsung, kedua belah pihak belum menemukan titik temu.

Baca Juga:  Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Laporan Dugaan Penyimpangan, Tokoh Pers: “Publik Butuh Tindakan, Bukan Diam!”

“Kami menghormati proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Namun apabila tidak ditemukan kesepakatan yang adil bagi klien kami, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar kuasa hukum korban.

Sementara itu, pihak Polsek Teluknaga belum sempat dikonfirmasi awak media dan apakah nantinya keputusan hasil mediasi tersebut disepakati kedua pihak atau tidak ketemu lagi ketidak sepakatan,!

Kuasa hukum pihak korban juga menyatakan bahwa mediasi merupakan salah satu langkah untuk memberikan kesempatan kepada kedua pihak agar dapat menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka perkara dugaan penganiayaan tersebut dapat dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku.”tambahnya

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar yang berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.

Loading

Penulis : Usman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Sarana Air Bersih di Desa Bojongloa Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
Korban Tolak Upaya Damai, Dugaan Penganiayaan di Pangkep Masuk Tahap Penyidikan
KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef
Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka
Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi
Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan
Operasi Besar Kortas Tipikor: Geledah Sejumlah Lokasi, Sita Uang Hampir Rp60 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:58 WIB

Proyek Sarana Air Bersih di Desa Bojongloa Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20 WIB

Korban Tolak Upaya Damai, Dugaan Penganiayaan di Pangkep Masuk Tahap Penyidikan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:40 WIB

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:52 WIB

Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef

Senin, 13 Juli 2026 - 05:40 WIB

Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka

Berita Terbaru