Mediasi Kasus Penganiayaan di Aula Polsek Teluknaga Belum Capai Kesepakatan

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, FaktaMerah.com – Proses mediasi kasus dugaan penganiayaan antara pelaku berinisial Dogol dan korban Komar yang digelar di aula Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Senin (16/3/2026), hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Mediasi yang difasilitasi oleh pihak Polsek Teluknaga tersebut bertujuan untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan atas peristiwa penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan oleh korban.

Dalam pertemuan tersebut, korban Komar hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Ajat dan Azis, yang turut menyampaikan sejumlah poin terkait kerugian serta dampak yang dialami korban akibat kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil. Namun hingga proses mediasi berlangsung, kedua belah pihak belum menemukan titik temu.

Baca Juga:  PMI di Jepang Asal Nganjuk Dilaporkan, Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Bank dan Telantarkan Istri

“Kami menghormati proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Namun apabila tidak ditemukan kesepakatan yang adil bagi klien kami, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar kuasa hukum korban.

Sementara itu, pihak Polsek Teluknaga belum sempat dikonfirmasi awak media dan apakah nantinya keputusan hasil mediasi tersebut disepakati kedua pihak atau tidak ketemu lagi ketidak sepakatan,!

Kuasa hukum pihak korban juga menyatakan bahwa mediasi merupakan salah satu langkah untuk memberikan kesempatan kepada kedua pihak agar dapat menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka perkara dugaan penganiayaan tersebut dapat dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku.”tambahnya

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar yang berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.

Loading

Penulis : Usman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan
Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut
Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut
Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan
Polda Banten Imbau Massa Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Hindari Provokasi
GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video
Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR dengan Pendekatan Humanis
Somasi ke Lapas Paledang Belum Ditanggapi, Kuasa Hukum DS Soroti Dugaan Poligami Tanpa Izin
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut

Jumat, 4 September 2026 - 07:15 WIB

Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Polda Banten Imbau Massa Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Hindari Provokasi

Berita Terbaru