Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol Disita

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG KOTA | FAKTAMERAH.COM -Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan butir obat keras jenis Tramadol dari tangan seorang terduga pelaku.

Seorang pria berinisial R diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sepatan. Identitas lengkap terduga tidak dipublikasikan guna menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pengungkapan peredaran obat keras ilegal daftar G tanpa izin edar, yang diduga diperjualbelikan secara bebas dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan baru-baru ini dalam rangkaian operasi penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Sepatan.

Lokasi penindakan berada di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras Diduga Marak di Kebagusan, Warga Minta Aparat Bergerak Cepat

Tindakan dilakukan karena peredaran obat keras tanpa izin edar membahayakan kesehatan masyarakat, serta melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penindakan dan menemukan ribuan butir Tramadol yang disimpan untuk diedarkan secara ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan, terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sepatan. Polisi juga terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Polsek Sepatan mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan obat keras tanpa resep dan izin resmi, serta aktif melaporkan apabila mengetahui praktik serupa di lingkungannya.

( Ramdani )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Cipta Kondisi Polsek Tambora Sasar Titik Rawan Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Jakarta Barat
Bareskrim Polri Amankan Kasat Narkoba Polres Tangsel, Dugaan Kasus Narkotika Diusut
Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Papango Tanjung Priok Jadi Sorotan, Warga Desak Bea Cukai dan Polisi Bertindak
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tindak Dugaan Aktivitas PETI di Gorontalo Utara, Sejumlah Lokasi Dipasang Police Line
Patroli Gabungan Skala Besar, Ratusan Personel Sisir Kota Bandung Dini Hari untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora
Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:05 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polsek Tambora Sasar Titik Rawan Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Jakarta Barat

Senin, 27 Juli 2026 - 10:24 WIB

Bareskrim Polri Amankan Kasat Narkoba Polres Tangsel, Dugaan Kasus Narkotika Diusut

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:42 WIB

Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Papango Tanjung Priok Jadi Sorotan, Warga Desak Bea Cukai dan Polisi Bertindak

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tindak Dugaan Aktivitas PETI di Gorontalo Utara, Sejumlah Lokasi Dipasang Police Line

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:46 WIB

Patroli Gabungan Skala Besar, Ratusan Personel Sisir Kota Bandung Dini Hari untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru