TANGERANG KOTA | FAKTAMERAH.COM -Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan butir obat keras jenis Tramadol dari tangan seorang terduga pelaku.
Seorang pria berinisial R diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sepatan. Identitas lengkap terduga tidak dipublikasikan guna menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pengungkapan peredaran obat keras ilegal daftar G tanpa izin edar, yang diduga diperjualbelikan secara bebas dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan baru-baru ini dalam rangkaian operasi penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Sepatan.
Lokasi penindakan berada di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Tindakan dilakukan karena peredaran obat keras tanpa izin edar membahayakan kesehatan masyarakat, serta melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penindakan dan menemukan ribuan butir Tramadol yang disimpan untuk diedarkan secara ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan, terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sepatan. Polisi juga terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Polsek Sepatan mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan obat keras tanpa resep dan izin resmi, serta aktif melaporkan apabila mengetahui praktik serupa di lingkungannya.
( Ramdani )






