SATPOL PP GEREBEK TOKO KOSMETIK PENJUAL OBAT KERAS DI JAKBAR

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA BARAT — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI melakukan razia terhadap sebuah toko kosmetik di Jalan Kebon Raya 1 No. 63, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (15/10/2025).
Tindakan tegas ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait dugaan penjualan obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan pil sejenis lainnya tanpa izin edar.

Bangunan sederhana bercat biru yang tampak seperti toko kosmetik biasa itu ternyata menjadi kedok bagi praktik jual beli obat keras secara ilegal. Petugas Satpol PP yang tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan mendalam di dalam toko dan menemukan beberapa bungkus obat yang diduga kuat tidak memiliki izin dari BPOM.

“Kami tindaklanjuti laporan masyarakat. Ternyata benar, toko ini menyimpan obat keras golongan G dan menjualnya tanpa izin. Ini sangat membahayakan masyarakat, terutama anak muda,” ujar salah satu petugas Satpol PP di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa barang bukti kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pemilik toko akan dimintai keterangan dan diserahkan ke pihak kepolisian guna proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.


Modus Lama, Ancaman Baru

Kasus ini memperlihatkan modus lama yang masih terus digunakan — toko kosmetik atau herbal dijadikan kedok perdagangan obat keras. Modus ini marak di kawasan padat penduduk, memanfaatkan celah pengawasan dan ketidaktahuan masyarakat.

“Kami tidak akan tinggal diam. Penjualan obat keras ilegal seperti ini bisa memicu kerusakan sosial, terutama penyalahgunaan di kalangan pelajar. Penindakan akan terus kami lakukan,” tegas seorang anggota TNI yang turut mendampingi operasi gabungan tersebut.

Petugas juga menegaskan, razia ini bukan yang terakhir. Satpol PP akan memperketat pengawasan di seluruh wilayah Jakarta Barat, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan aparat kepolisian untuk menutup seluruh toko yang terbukti melanggar izin usaha dan memperjualbelikan obat berbahaya.

Baca Juga:  Pemuda Muslim Air Solobar Ambon Berkomitmen Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Nataru

Warga Apresiasi Langkah Tegas

Warga sekitar menyambut baik langkah cepat pemerintah daerah.

“Sudah lama kami curiga. Banyak anak muda nongkrong di depan toko itu. Kalau memang jual kosmetik, ngapain ramai malam-malam? Kami dukung penutupan toko seperti ini,” kata salah satu warga Duri Kepa.

Langkah Satpol PP ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain dan memperkuat kesadaran publik tentang bahaya penyalahgunaan obat keras di luar pengawasan medis.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – Pasal 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin edar Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar
Pasal 196 UU Kesehatan Mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar
Peraturan BPOM RI Penjualan obat golongan G hanya boleh di apotek dengan resep dokter Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga
Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan
iPhone 15 Pro Max Raib, Polisi Ringkus Pelaku di Majalengka!
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Polres Sampang Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Publik Soroti Pengusutan Jaringan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 05:51 WIB

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat

Senin, 20 April 2026 - 05:43 WIB

Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah

Minggu, 19 April 2026 - 02:14 WIB

Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 16:56 WIB

Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang

Sabtu, 18 April 2026 - 12:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan

Berita Terbaru