Jakarta Selatan, 20 Oktober 2025 — Keberadaan sebuah toko kelontong di kawasan Jalan Swadarma Raya kembali menimbulkan kegelisahan warga setelah petugas menemukan sejumlah obat keras yang diduga dijual bebas tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Temuan itu mendorong warga meminta tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Menurut keterangan petugas yang turun ke lokasi, ditemukan berbagai blister dan paket kecil berisi obat-obat yang seharusnya hanya tersedia melalui apotek dan dengan resep dokter. Penjualan obat keras di luar sistem peredaran yang diatur membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya anak muda di lingkungan sekitar.
Warga setempat menyatakan khawatir peredaran obat tersebut akan meningkatkan penyalahgunaan obat di kawasan mereka. “Kami tidak ingin anak-anak dan remaja di sini mudah mengakses obat yang berbahaya. Tolong ditindak agar tidak meresahkan lagi,” kata salah seorang warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman hukum bagi pelaku
Peredaran dan penjualan obat tanpa izin edar atau penjualan obat keras tanpa resep diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku pengedaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dapat dikenai sanksi pidana yang tegas, termasuk ancaman pidana penjara dan denda. Pasal-pasal yang kerap dijadikan dasar penindakan antara lain Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36/2009 yang mengatur tindak pidana terkait peredaran obat tanpa izin edar.
Beberapa literatur hukum dan putusan yang terkait menyebutkan ancaman hukuman signifikan: misalnya Pasal 197 yang mengatur ancaman pidana penjara (hingga belasan tahun) dan denda besar bagi pelaku yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar; serta Pasal 196 yang juga memuat ancaman pidana bagi pengedaran obat tanpa izin. Dalam praktik penegakan, kasus-kasus serupa sering kali diproses bersama koordinasi BPOM, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan aparat kepolisian.
Selain itu, peraturan baru dan ketentuan terkait peredaran obat (termasuk peraturan BPOM mengenai izin edar) mempertegas kewajiban setiap produk obat yang diedarkan di Indonesia memiliki izin edar yang sah. Pelaku usaha yang menjual obat impor atau obat tanpa izin edar juga dapat dijerat berdasarkan ketentuan peraturan BPOM dan peraturan pelaksana terkait.
Tindakan yang diminta warga dan langkah aparat
Warga meminta agar petugas menutup toko yang diduga menjual obat ilegal, menyita barang bukti, dan menindak pemilik usaha secara hukum bila terbukti melanggar. Petugas Satpol PP di lokasi menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian serta Dinas Kesehatan dan BPOM untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan warga
Warga berharap langkah cepat dari aparat dapat mencegah dampak negatif peredaran obat ilegal, terutama untuk menjaga generasi muda dari risiko penyalahgunaan obat. Mereka juga meminta adanya pengawasan rutin terhadap toko-toko kelontong yang menjual produk yang seharusnya hanya dijual di apotek berizin.
( Red )







