Polisi Ungkap Dugaan Perdagangan Ilegal Benih Lobster di Garut, Tiga Orang Diamankan

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, FAKTAMERAH.COM – Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan distribusi Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; IS (40), warga Kecamatan Cikelet, Garut; dan AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Garut.

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (7/8/2026) mengenai dugaan aktivitas distribusi BBL secara ilegal di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polres Garut melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi, di antaranya Kampung Cipeuti, Desa Cigadog, serta Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pendistribusian BBL secara ilegal. Polisi kemudian mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2026).

Polisi Amankan 2.877 BBL

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga membeli BBL dari petani atau nelayan dengan harga sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per ekor. Benih tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.

Polisi menyebut BBL tersebut diduga diperoleh dari wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan sebanyak 2.877 ekor BBL, terdiri dari 2.800 ekor dari tersangka AM dan 77 ekor dari tersangka IS.

Selain BBL, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni 52 lampu rakitan, satu filter sirkulasi air, satu tabung oksigen berukuran 6 kilogram, 130 baterai laptop, 15 casing baterai laptop, serta sejumlah telepon seluler.

Polisi Dalami Dugaan TPPU

Selain dugaan tindak pidana perikanan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama terkait asal-usul serta aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan BBL tersebut.

Baca Juga:  GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers

Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, penyidik akan mengembangkan perkara untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi BBL.

“Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir,” kata Niko.

Menurutnya, penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana jaringan perdagangan BBL tersebut berjalan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penanganan perkara tersebut, lanjut Niko, tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga sumber daya perikanan dan ekosistem laut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari kegiatan perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat. Polres Garut akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.

Terancam Hukuman Berat

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan terkait TPPU dan ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Polisi menyebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar sesuai pasal yang diterapkan.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan perdagangan BBL tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain serta aset atau keuntungan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Polres Garut menegaskan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Aktivitas Open BO di Rajeg Resahkan Warga, Aparat Diminta Lakukan Verifikasi
Polda Banten Telusuri Informasi Viral Dugaan Penculikan Anak di Pontang
Polda Banten Bongkar 6 Lokasi Tambang Ilegal, 7 Tersangka Ditahan
Polsek Tambora Kembalikan 3 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Ranmor kepada Pemilik Sah
Diduga Jual Obat Keras di Teluk Gong Jakarta Utara, APH Diminta Segera Cek Lokasi
Dugaan LPG 3 Kg Dipakai di Lokasi Tambang Pasir Lebak, CV HK Jaya Utama Disorot
Polres Bogor Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Villa Puncak, Isu Rp3 Miliar Muncul
Polda Banten Tegaskan Penyidikan Berbasis Alat Bukti, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Dugaan Aktivitas Open BO di Rajeg Resahkan Warga, Aparat Diminta Lakukan Verifikasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polda Banten Telusuri Informasi Viral Dugaan Penculikan Anak di Pontang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Polda Banten Bongkar 6 Lokasi Tambang Ilegal, 7 Tersangka Ditahan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Polsek Tambora Kembalikan 3 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Ranmor kepada Pemilik Sah

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Diduga Jual Obat Keras di Teluk Gong Jakarta Utara, APH Diminta Segera Cek Lokasi

Berita Terbaru