Jakarta, FaktaMerah.com – Tim kuasa hukum Moratua Gajah menyampaikan tanggapan terbuka terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/264/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Juli 2026 yang diajukan oleh Zulkarnain Berutu. Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dijadikan dasar laporan maupun surat klarifikasi dari penyidik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., Harlan Feronius Manalu, S.H., Gunawan Manalu, S.H., Darwin Sigalingging, S.H., Ady Haryanto Simbolon, S.H., Sadarman Barasah, S.H., Wowotua Barasa, S.H., M.H., Lastori Gajah, S.H., dan Anta Cendikia Simarmata, S.H., M.H.
Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menyatakan keberatan atas narasi yang beredar di media sosial yang dinilai menggambarkan klien mereka telah melakukan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Menurut mereka, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar karena kliennya tidak pernah menyampaikan pernyataan yang secara langsung ditujukan untuk mencemarkan nama baik pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum menjelaskan, peristiwa bermula pada 29 Juni 2026 ketika Moratua Gajah mengunggah sebuah status di media sosial bertajuk “Sudah Saatnya Direvisi” yang membahas usulan penyempurnaan catatan tarombo marga Gajah. Unggahan tersebut kemudian mendapat komentar dari akun bernama Sisco Bahtera yang selanjutnya dibalas oleh Moratua Gajah.
Menurut kuasa hukum, isi balasan tersebut merupakan kutipan atas pernyataan yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Sahban Manik pada 9 April 2026. Atas dasar itu, mereka berpendapat bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, maka pernyataan tersebut seharusnya dikaitkan dengan sumber pernyataan yang dikutip, bukan kepada klien mereka.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Moratua Gajah telah melaporkan balik Zulkarnain Berutu pada 22 Juli 2026 atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam tanggapan tersebut, kuasa hukum turut menyoroti dugaan kekeliruan penerapan pasal dalam proses penanganan perkara. Mereka menyebut laporan polisi masih mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, padahal menurut mereka ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Mereka juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan penyidik karena merujuk Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024. Menurut kuasa hukum, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan bukan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum meminta Polres Dairi memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar penerapan pasal yang digunakan dalam penanganan perkara. Mereka juga meminta agar kelayakan laporan polisi tersebut ditinjau kembali.
Kuasa hukum menyatakan, apabila dalam waktu yang dianggap wajar tidak diperoleh tanggapan yang memadai, mereka berencana menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur.
Catatan Redaksi: Artikel ini memuat pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum Moratua Gajah. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Polres Dairi maupun pihak pelapor terkait substansi pernyataan tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
(Bhr)
![]()







