Kuasa Hukum Moratua Gajah Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan UU ITE dalam Laporan Polisi di Polres Dairi

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FaktaMerah.com – Tim kuasa hukum Moratua Gajah menyampaikan tanggapan terbuka terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/264/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Juli 2026 yang diajukan oleh Zulkarnain Berutu. Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dijadikan dasar laporan maupun surat klarifikasi dari penyidik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., Harlan Feronius Manalu, S.H., Gunawan Manalu, S.H., Darwin Sigalingging, S.H., Ady Haryanto Simbolon, S.H., Sadarman Barasah, S.H., Wowotua Barasa, S.H., M.H., Lastori Gajah, S.H., dan Anta Cendikia Simarmata, S.H., M.H.

Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menyatakan keberatan atas narasi yang beredar di media sosial yang dinilai menggambarkan klien mereka telah melakukan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Menurut mereka, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar karena kliennya tidak pernah menyampaikan pernyataan yang secara langsung ditujukan untuk mencemarkan nama baik pelapor.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum menjelaskan, peristiwa bermula pada 29 Juni 2026 ketika Moratua Gajah mengunggah sebuah status di media sosial bertajuk “Sudah Saatnya Direvisi” yang membahas usulan penyempurnaan catatan tarombo marga Gajah. Unggahan tersebut kemudian mendapat komentar dari akun bernama Sisco Bahtera yang selanjutnya dibalas oleh Moratua Gajah.

Menurut kuasa hukum, isi balasan tersebut merupakan kutipan atas pernyataan yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Sahban Manik pada 9 April 2026. Atas dasar itu, mereka berpendapat bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, maka pernyataan tersebut seharusnya dikaitkan dengan sumber pernyataan yang dikutip, bukan kepada klien mereka.

Baca Juga:  Surat “Bebas Temuan” Disorot, DPW KPK-Tipikor Ingatkan Inspektorat Kolaka Jelang Pilkades 2026

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Moratua Gajah telah melaporkan balik Zulkarnain Berutu pada 22 Juli 2026 atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam tanggapan tersebut, kuasa hukum turut menyoroti dugaan kekeliruan penerapan pasal dalam proses penanganan perkara. Mereka menyebut laporan polisi masih mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, padahal menurut mereka ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Mereka juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan penyidik karena merujuk Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024. Menurut kuasa hukum, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan bukan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum meminta Polres Dairi memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar penerapan pasal yang digunakan dalam penanganan perkara. Mereka juga meminta agar kelayakan laporan polisi tersebut ditinjau kembali.

Kuasa hukum menyatakan, apabila dalam waktu yang dianggap wajar tidak diperoleh tanggapan yang memadai, mereka berencana menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur.

Catatan Redaksi: Artikel ini memuat pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum Moratua Gajah. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Polres Dairi maupun pihak pelapor terkait substansi pernyataan tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

(Bhr)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laskar Arung Palakka Desak Kejati Sulsel Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Pokir Bone
Motor Konsumen Diduga Digembok Debt Collector FIF Group di Jakarta Timur, Telat Angsuran Baru 8 Hari
Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Minasatene Belum Tuntas, Korban Pertanyakan Perkembangan Penyidikan
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana IPL Belum Berujung, Warga Bekasi Minta Kadiv Propam Turun Tangan
Pemeriksaan Kasat Narkoba Tangsel Berlanjut, Polda Metro Jelaskan Duduk Perkara Kasus Etomidate
Kuasa Hukum Moratua Gajah Sampaikan Tanggapan Terbuka, Soroti Penerapan Pasal UU ITE dalam Laporan Polisi
Proyek Sarana Air Bersih di Desa Bojongloa Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
Korban Tolak Upaya Damai, Dugaan Penganiayaan di Pangkep Masuk Tahap Penyidikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Moratua Gajah Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan UU ITE dalam Laporan Polisi di Polres Dairi

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:22 WIB

Motor Konsumen Diduga Digembok Debt Collector FIF Group di Jakarta Timur, Telat Angsuran Baru 8 Hari

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:32 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Minasatene Belum Tuntas, Korban Pertanyakan Perkembangan Penyidikan

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:11 WIB

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana IPL Belum Berujung, Warga Bekasi Minta Kadiv Propam Turun Tangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:28 WIB

Pemeriksaan Kasat Narkoba Tangsel Berlanjut, Polda Metro Jelaskan Duduk Perkara Kasus Etomidate

Berita Terbaru