Jakarta, FaktaMerah.com – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, tidak berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan dan peredaran 200 cartridge narkotika jenis etomidate yang sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap enam personel Polres Tangerang Selatan yang telah diserahkan ke Subdirektorat Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman dugaan pelanggaran etik dan tanggung jawab pengawasan terhadap anggota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa perkara pidana yang saat ini ditangani Bareskrim Polri berfokus pada dua tersangka berinisial MR dan DD yang diduga terlibat dalam kepemilikan serta peredaran etomidate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, AKP Pardiman tidak terkait secara langsung dengan perkara pidana tersebut. Namun, sebagai atasan, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan etik guna mendalami aspek pengawasan dan pengendalian terhadap personel di bawah komandonya.
Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi. Proses pemeriksaan terhadap enam personel tersebut masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Polres Tangerang Selatan menyatakan masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam sebelum menentukan langkah administratif lebih lanjut terhadap personel yang diperiksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Polri menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
(Ramdani)
![]()







