TANGERANG, FAKTAMERAH.COM – Proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) yang berlokasi di depan Mushola Nurul Iman, Kampung Cibugel RT 022/RW 002, Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, hingga hari keempat pelaksanaan pekerjaan, proyek tersebut disebut belum memasang Papan Informasi Proyek (PIP) di lokasi, Sabtu (25/7/2026).
Ketiadaan papan informasi membuat warga tidak dapat mengetahui identitas pelaksana proyek, sumber pendanaan, nilai anggaran, maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, informasi dasar mengenai proyek pemerintah pada umumnya wajib disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain persoalan papan informasi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja mengaku perlengkapan keselamatan seperti helm, rompi, dan sepatu bot tidak selalu digunakan selama bekerja.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengatakan pekerjaan telah berlangsung sekitar empat hari. Ia mengaku tidak mengetahui nama perusahaan pelaksana maupun identitas pengawas dari instansi terkait.
“Pekerjaan sudah empat hari. Pelaksananya Riki. Kami tidak tahu nama CV maupun pengawas dari dinas. Kami hanya bekerja sesuai arahan,” ujar salah seorang pekerja.
Pekerja tersebut juga menyampaikan bahwa penggunaan perlengkapan K3 disebut hanya dilakukan pada waktu tertentu.
“Helm, rompi, dan sepatu bot kadang dipakai saat dokumentasi saja. Yang disiapkan hanya satu atau dua set untuk difoto sebagai laporan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pekerjaan yang dilakukan meliputi pembangunan konstruksi SAB, sedangkan pekerjaan pengeboran air dikerjakan oleh tim yang berbeda.
Atas temuan tersebut, sejumlah pihak meminta Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keterbukaan informasi dan standar keselamatan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perkim Kabupaten Tangerang maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya papan informasi proyek serta dugaan minimnya penerapan K3 di lokasi pekerjaan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sesuai dengan prinsip keberimbangan.
(Red)
![]()







